Wamena, nirmeke.com – Suku Omarekma yang dihadiri dan disetujui oleh tokoh Intelektual, tokoh Adat, tokoh Pemuda, tokoh Gereja, tokoh Perempuan menyatakan sikap menolak dan melarang peredaran miras dan narkoba di wilayah Kimbim – Wogi kabupaten Jayawijaya.
Hal tersebut disampaikan Ali Aromba perwakilan pengurus SAMN Papua saat melakukan sosialisasi di Kimbim – Wogi kabupaten Jayawijaya beberapa waktu lalu. Senin, (8/3/2021).
Lanjutnya, kehadiran SAMN Papua disambut baik semua pihak terutama umat dan masyarakat setempat yang sudah berkomitmen untuk menjaga daerah mereka dari miras dan narkoba.
“Pelarangan Miras ini instruksi langsung dari Adat suku Omarekma, dimana adat mereka benar-benar melarang keras oknum yang membawa atau mengkonsumsi miras dengan melanggar hukum adat akan dikenai sangsi sesuai kesepakatan masyarakat adat Omarekma,” tegasnya.
Ali juga menegaskan SAMN Papua merupakan organisasi yang legal sehingga perlu didukung oleh semua pihak dalam penyelamatan manusia Papua dari bahaya miras dan narkoba di tanah Papua khususnya di daerah pegunungan tengah Papua.
“Kebijakan yang diambil oleh masyarakat adat suku Omarekma patut diberi apresiasi karena mereka dengan sadar mengetahui dampak nyata dari miras dan narkoba, sehingga bisa mengeluarkan peraturan pelarangan ini dan di patuhi serta diikuti oleh masyarakat adat.
“SAMN Papua, bekerja sebatas menyadarkan dan memberi pemahaman yang positif untuk membangun kesadaran kepada masyarakat adat, Pemerintah, gereja untuk bersama-sama melarang dan melawan miras dan narkoba yang terus merusak SDM Papua,” tegasnya.
Dalam sosialisasi Pastor Paroki Kimbim Wogi, Pr. Jumper manik OFM, Cap telah mengatakan sosialisasi bahaya Miras dan Narkoba Papua ini salah satu kegiatan positif dalam hal menyelamatkan manusia dan alam Papua dari ancaman bahaya Miras dan Narkoba di Papua.
“Terlebih kusus kabupaten Jayawijaya dan setiap distrik serta kampung untuk membangun kesadaran untuk menjauhi hal-hal yang dapat merusak kesehatan ini,” kata Pastor. (*)
Pewarta :
Editor : Aguz Pabika