Jayapura, nirmeke.com – Fraksi Gabungan Mamberamo Tengah bersatu dan Fraksi Nasdem mengungkapkan sikap Fraksi Demokrat dalam menangapi kritikan mereka soal Keterlambatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) juga tidak melibatkan tim Bangar DPRD dalam pembahasan APBD Induk dinilai keliru dan tidak sesuai tugas dan tupoksi DPRD sesuai undang – undang.
Pernyataan ini menagapi berita sebelumnya pada media ini, edisi, (23/2) lalu dimana Fraksi Demokrat saat menangapi peryataan kritikan Fraksi gabungan dan Nasdem terkait keterlambatan KUA PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan bahwa DPR Mamteng Harus memahami kondisi eksekutif karena alasan aplikasi dan kondisi daerah sehingga terjadi keterlambatan hal ini menurut mereka Fraksi demokrat telah mengambil posisi TAPD menjelaskan dan ini tidak sesuai fungsi DPRD dan pemerintahan yang benar.
Menurut Samani Karoba, sesuai undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 19 ayat 1 disebutkan DPR dipilih melalui pemilihan umum. Konstitusi Pasal 20 ayat 1, menyatakan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Untuk fungsi DPR, dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945 disebutkan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Kami bukan tidak paham, kami sampaikan (Kritikan) ini berdasarkan keluhan masyarakat dan sudah disampaikan ke ketua satu, dua dan tiga jawaban tidak ada dari TAPD maka kami sampaikan di media dan waktu sudah 3 bulan ini sangat terhambat proses pembangunan dan kami sebagai perwakilan masyarakat sesuai fungsi kami harus bicara,” katanya.
Ia mengatakan sikap fraksi Demokrat yang menentang balik kritikan mereka soal lambatnya KUA PPAS, dirinya menilai mereka tidak bijak dan diluar dari peran DPRD.
“Faksi Demokrat jangan ambil posisi TAPD (eksekitif) bukan sesama DPR yang jawab kritikan kami soal keterlambatan KUA PPAS dan semua yang kami dorong ini kepentingan masyarakat, kami bicara karena kami ada dari rakyat dan untuk masyarakat Mamberamo, seharusnya fraksi Demokrat bersama kami, karena ini kritikan yang sehat dalam pembangunan,” katanya.
Piter Togotli, dari Partai Nasdemjuga menyayangkan sikap partai Demokrat bahwa pihaknya tidak pernah menyingung soal Bupati dan wakil tapi mengkritik proses tahan KUA PPAS yang lambat dan tidak di libatkan dalam pembahasan.
“Partai Nasdem ada dalam pemerintahan dan bahasa kami adalah mendesak Tim TAPD dalam hal penyusunan sidang tahun anggaran 2021 ini harus di percepat, dan fraksi Demokrat kami nilai keliru menangapi desakan kami,” katanya.
Sekertaris Fraksi Gabungan Mamberamo Tengah Bersatu, Yutius Yikwa mengatakan dari fraksi Demokrat yang sempat mengatakan di media ini, soal alasan keterlibatan karena aplikasi ini dinilai tidak wajar dan sesuatu yang keliru.
“Fraksi Demokrat seharusnya mendukung terkati desakan kami kepada tim TAPD, jadi alasan soal keterlambatan akibat teknologi terbatas ini hal yang harus di jawab TAPD bukan DPR ini sesuatu yang tidak masuk akal Fraksi Demokrat berpihak dimana? karena demi masyarakat kita sesama DPR harus mendesas TAPD bukan kita DPR yang saling serang,” katanya.
Bahakan kata Dia, alasan keterlabatan di singung soal kabupaten pemekaran, dinilai lebih keliru lagi karena Maberamo Tengah itu sudah masuk masa definitif untuk periode kedua, jangan Partai Demokrat mempermalukan pemerintah daerah lagi berbicara soal pemekaran.
“Alasan soal aplikasi belum di kuasai kami kira ini tidak masuk akal karena tim TAPD juga kerja di Jayapura, dan kami tau pasti ada pendampingan dari pemerintah pusat, kami minta Fraksi Demokrat untuk mari kita bicarakan kebutuhan rakyat bukan kepentingan TAPD,” katanya.
Kembali ia menegaskan bahwa akibat keterlambatan sidang ini di daerah masyarakat membutuhkan pemulihan perekonomian dampak dari Covid – 19,
“Pelayanan belum jalan di pemerintahan kesehatan semua tidak jalan karena mereka bergantung pada anggaran yang belum di sidang, jadi Fraksi Demokrat juga harus jelihat ini, ” katanya.
Sementara itu, masih di tempat yang sama ketua Komisi A yang membidangi Politik Hukum dan HAM, Barend Sibak juga mengaku kesal dengan sikap TAPD yang dinilai kurang efektif sehingga ada dualisme pendapat dari lembaga DPRD sendiri.
“Saya pertegas TAPD karena sudah waktu dan sudah ada kesempatan 2-3 bulan dan tiga unsur pimpinan suda serahkan surat ke tim TAPD tapi Tim TAPD. Saya sebagai Tim Bangar kami tidak di libatkan ini ada apa,? Jadi kami nilai posisi Demokrat sudah keluar dari fungsi pengawasan, seharusnya yang menagapi Pernyataan kedua oleh Fraksi Nasdem dan Gabungan itu harusnya TAPD bukan Demokrat, tolong jangan TAPD rugikan masyarakat, dan sikap jumpa pers oleh Nasdem dan fraksi Gabungan itu baik sebagai fungsi kontrol dan sikap Demokrat mengambil sikap membela TAPD ini kami nilai ada hal yang tidak beres,” tambahnya. (*)
Reporter : Liwan Wenda
Editor : Aguz Pabika