Jayapura, nirmeke.com – Terbukti melanggar kode etik, Angaran Dasar Rumah Tangga, (ADRT) dan fakta integritas partai Demokrat oleh mahkamah partai, masyarakat, tokoh intelektual meminta ketua Demokrat Pusat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) segera keluarkan putusan pemberhentian PAW atas nama Hengky Yikwa.
Tim sukses calon Legislatif Mamberamo Tengah Berius Kogoya, Felox Yikwa meminta kepada Ketua Umum AHY, segera mengeluarkan surat pemberhentian Hengki Yikwa karena telah terbukti melanggar kode etik partai Demokrat.
“Kami meminta untuk Ketua umum mengeluarkan surat putusan PAW dari partai,” Katanya.
Ia pun berharap demi menjaga nama baik partai, agar segera mengeluarkan surat putusan.
“Kami sudah tau bahwa keputusan mahkamah partai sudah keluar selama 9 bulan maka kami berharap ketua umum Demokrat keluarkan surat keputusannya pemberhentiannya, ” Katanya.
Sebagai ketua tim sukses bersama masyarakat pihaknya sudah tau hasil pemenangan di lapangan di dapil 3, distrik Kelila Demokrat dimana suara Berius Kogoya sudah menang mutlak. Tapi karena ada persoalan penggalian suara oleh penyelenggara dan dari hasil sidang Mahkamah pasti telah terbukti pelanggaran ADRT, kode etik, dan fakta integritas.
“ini sudah terbukti maka kami. Minta Ketua AHY harap keluarkan SK PAW sesuai hasil putusan mahkamah partai,” katanya.
Mewakili masyarakat Memteng Jems Yikwa mengatakan mahkamah partai sudah keluarkan SK pergantian Ketua DPRD aktif sekarang. Karena telah terbukti melanggar kode etik partai melalui putusan pengadilan mahkamah partai Demokrat Nomor 017/PIP-MP/2020 dan menunggu sampai 9 bulan dirinya berharap keputusan itu segera turun.
“Kami percaya kepada pengurus DPP partai agar bisa lebih bijak, jangan sampai kepercayaan masyarakat ke partai itu hilang maka kami sangat berharap ketua Partai Pusat AHY agar segara mengambil keputusan dari mahkamah partai, ” Katanya.
Sebagai masyarakat ia juga meminta kepada pimpinan partai Pusat untuk melihat hal ini karena rawan mengakibatkan Konflik, karena masyarakat sudah tau soal putusan mahkamah partai.
Dari pemuda dan intelektual Mamberamo Tengah Hosea Yikwa mengatakan, DPP Pusat segera mengambil sikap tegas, karena terlalu lama putusan di tahan selama 9 bulan.
“9 bulan sudah terlalu lama dan keputusan inggkrahnya sudah ada dari mahkamah partai tapi langka tegas belum di lakukan oleh pengurus pusat, Sekja Dan Ketua Partai Pusat,” Katanya.
Sebagai tokoh pemuda dirinya merasa tindakan ini merugikan, pendukung Berius Kogoya yang sudah menangkan Berius Kogoya.
“Keputusan sudah inggkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa di ganggu maka kami mohon Ketua partai Pusat dalam waktu yang singkat segera keluarkan Putusan Pergantian antar Waktu (PAW),” katanya. (*)
Reporter :
Editor : Aguz Pabika