Penyampaian aspirasi berlangsung di kantor Bupati Pegunungan Bintang, Rabu, (10/2/2021). ASN Pegubin meminta gubernur Papua Lukas Enembe dan komisi ASN Republik Indonesia agar segera memberhentikan Sekda kabupaten Pegunungan Bbintang sebab sejak di tujuk sebagai pelaksana tugas hingga menjadi Sekda devenitif selama satu tahun 11 bulan 10 hari Sekda Pegubin tidak berada di tempat tugas.
Hal ini di sampaikan Alowesiaus Bawi, selaku sekretaris Korlap aksi demo damai yang di lakukan raturan pendemo yang mewakili 3.745 lebih ASN yang ada di wilayah kabupaten Pegunungan Bintang.
Dalam akasi damai yang di lakukan ASN tersebut Ia meminta komisi ASN dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur pPapua untuk segera memberhentikan saudara IRIANDO F.X. Dien, dari jabatanya sebagai Sekda Pegubin sebab hingga saat ini Ando dien ( sapaan akrabnya) itu tidak berada di tempat tugas selama hampir dua tahun lebih sejak ditunjuk sebagai PLT Sekda pada Maret 2019 hingga saat ini.
“Aksi damai yang di lakukan oleh ASN ini adalah salah satu bentuk pernyataan kami yang kami pendam selama ini dimana sauadara Ando Dien selaku Sekda merangkap kepala BPKAD ( kepala keuangan) selama ini tidak berada di tempat tugas, dengan demikian kami meminta Pemerintah Pusat terutama Mendagri dan Komisi ASN melalui Gubernur Papua untuk segera memberhentikannya,” tegas Bawi.
Alasan lain, kata Bawi, selama menjabat sebagai PLT Sekda, dirinya mengunakan anggaran di Sekda dengan jumlah yang cukup signifikan, dan secara administrasi Sekda Pegubin belum memenuhi syarat formal untuk menduduki jabatan Sekda. Dengan demikian dengan tegas harus di berhentikan agar roda pembangunan di Pegubin terus berjalan.
“Tidak bertanggung jawab juga dalam pengendalian anggaran daerah dan audit anggaran kabupaten di kabupaten Pegubin, serta belum pernah bertanggung jawab dalam melakukan sidang Paripurna di kabupaten,” tegasnya.
Andreas tapyor, juga menuturkan apa bila tuntutan tidak ditindak lanjuti maka ASN siap untuk kembali duduk di kota Oksibil hingga permintaan ASN ini di kabulkan oleh Gubernur dan Mendagri serta komisi ASN di Jakarta.
Setelah menyampaikan asirasi di kantor bupati Pegubin ratusan masa ASN dapat membubarkan diri dengan aman dan Tertib. (*)