Jayapura, nirmeke.com – Terkait perubahan UU Otsus Papua kedua yang di gagas oleh pemerintah pusat secara sepihak, Majelis Rakyat Papua akan melakukan Audiens secara virtual dengan wakil presiden republik Indonesia dalam waktu dekat.
Hal tersebut dikatakan Timotius Murib, ketua Majelis Rakyat Papua usai kegiatan Bimtek monitoring pengendalian implementasi regulasi terkait Otsus Papua di Sentani kemarin. Jumat, (5/2/2021).
Draf perubahan UU Otsus sudah ada di Prolegnas DPR RI, sehingga kini MRP punya tanggung jawab untuk memberikan masukan dan saran kepada pemerintah pusat terutama kepada komisi II DPR RI.
“Dan MRP juga sudah lakukan komunikasi dengan wakil Presiden Republik Indonesia untuk bersedia menerima Majelis Rakyat Papua dalam rangka audiens,” kata Murib.
Lanjutnya, namun karena situasi Covid-19 MRP tidak bisa pergi ke Jakarta sehingga akan lakukan virtual, dan untuk agenda virtual ini nanti waktunya akan di tentukan dalam waktu dekat ini.
Di tempat terpisah, anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan Hak Asasi Manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan para pengambil kebijakan di Papua mestinya berani bersikap terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus.
Kadepa mengatakan, rencana revisi UU Otsus Papua yang telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI, mengabaikan aspirasi rakyat Papua.
“Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) lemah. Mestinya para pihak ini menekan pemerintah dengan menyatukan persepsi dan disampaikan kepada pemerintah pusat,” kata Kadepa kepada Jubi, Senin (18/1/2021). (*)
Editor : Aguz Pabika