Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan rapat terbatas menyikapi situasi global yang terjadi di Papua dimana menyikapi giat-giat yang dilakukan pemerintah pusat untuk evaluasi Otsus tanpa melibatkan MRP, DPR Papua dan Gubernur Papua.
Timotius Murib, ketua MRP menegaskan Majelis Rakyat Papua menolak rancangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Jakarta) terkait dengan perubahan ke dua UU Otsus tahun 2001. Kamis, (28/1/2021).
“Dimana pemerintah pusat hanya memberikan perubahan di dua pasal saja yaitu pasal 34 terkait dengan dana keuangan dan pasal 36 terkait dengan masalah pemekaran,” kata Murib.
Kata Murib, usulan perubahan ke dua UU Otsus ini meniadakan kewenangan gubernur, MRP dan DPR Papua sesuai dengan pasal 76, sehingga MRP merasa rakyat Papua atau MRP merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak yang di lakukan pemerintah Pusat.
“Saya pikir ini pelanggaran hak orang asli Papua sebagai warga negara tidak dilibatkan, sehingganya rapat ini ingin kita satukan persepsi untuk segera menyiapkan dokumen atau keputusan MRP terkait hasil perubahan yang dilakukan pemerintah pusat,” kata Murib.
Nonton Video: MRP Menolak Hasil Revisi Sepihak UU Otsus Papua Oleh Pemerintah Pusat (Jakarta)
Dirinya juga menambahkan MRP sesungguhnya menolak rancangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dengan perubahan yang di sebutkan diatas sehingga MRP akan menyiapkan (merilis) pernyataan sikap dari para pimpinan Pokja Agama, Adat dan Perempuan mewakili lima wilayah adat.
“Pernyataan ini guna menyikapi pemerintah pusat yang sepihak meniadakan kewenangan gubernur, DPRP dan MRP kemudian UU ini di dorong sesuai dengan kehendak Jakarta dan MRP mengambil sikap yaitu menolak hasil perubahan sepihak ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua, Filep Wamafma mengkritik draf revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi KhususPapua. Dia menilai pemerintah pusat berpotensi menghilangkan sebagian kewenangan khusus yang dimiliki DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua.
Di UU sebelumnya, pemekaran hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Kini, dalam draf Revisi UU Otsus Papua, pemerintah pusat bisa langsung membuat daerah otonom baru.
“Terkait perubahan UU No. 21 tahun 2001 yang merupakan hak inisiatif Pemerintah, jika di baca dalam RUU otsus Papua, sesungguhnya pemerintah ingin melemahkan bahkan menghilangkan kewenangan khusus terkait pemekaran dan perubahan UU Otsus,” katanya. (*)
Reporter : –
Editor : Aguz Pabika