Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP Menolak Hasil Revisi Sepihak UU Otsus Papua Oleh Pemerintah Pusat
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > MRP Menolak Hasil Revisi Sepihak UU Otsus Papua Oleh Pemerintah Pusat

MRP Menolak Hasil Revisi Sepihak UU Otsus Papua Oleh Pemerintah Pusat

admin
Last updated: January 30, 2021 10:20
By
admin
Byadmin
Follow:
4 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) melakukan rapat terbatas menyikapi situasi global yang terjadi di Papua dimana menyikapi giat-giat yang dilakukan pemerintah pusat untuk evaluasi Otsus tanpa melibatkan MRP, DPR Papua dan Gubernur Papua.

Daftar Isi
Reporter : –Editor : Aguz Pabika
Iklan Nirmeke

Timotius Murib, ketua MRP menegaskan Majelis Rakyat Papua menolak rancangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat (Jakarta) terkait dengan perubahan ke dua UU Otsus tahun 2001. Kamis, (28/1/2021).

“Dimana pemerintah pusat hanya memberikan perubahan di dua pasal saja yaitu pasal 34 terkait dengan dana keuangan dan pasal 36 terkait dengan masalah pemekaran,” kata Murib.

Kata Murib, usulan perubahan ke dua UU Otsus ini meniadakan kewenangan gubernur, MRP dan DPR Papua sesuai dengan pasal 76, sehingga MRP merasa rakyat Papua atau MRP merasa dirugikan oleh kebijakan sepihak yang di lakukan pemerintah Pusat.

“Saya pikir ini pelanggaran hak orang asli Papua sebagai warga negara tidak dilibatkan, sehingganya rapat ini ingin kita satukan persepsi  untuk segera menyiapkan dokumen atau keputusan MRP terkait hasil perubahan yang dilakukan pemerintah pusat,” kata Murib.

Nonton Video: MRP Menolak Hasil Revisi Sepihak UU Otsus Papua Oleh Pemerintah Pusat (Jakarta)

Dirinya juga menambahkan MRP sesungguhnya menolak rancangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terkait dengan perubahan yang di sebutkan diatas sehingga MRP akan menyiapkan (merilis) pernyataan sikap dari para pimpinan Pokja Agama, Adat dan Perempuan mewakili lima wilayah adat.

“Pernyataan ini guna menyikapi pemerintah pusat yang sepihak meniadakan kewenangan gubernur, DPRP dan MRP kemudian UU ini di dorong sesuai dengan kehendak Jakarta dan MRP mengambil sikap yaitu menolak hasil perubahan sepihak ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Papua, Filep Wamafma mengkritik draf revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi KhususPapua. Dia menilai pemerintah pusat berpotensi menghilangkan sebagian kewenangan khusus yang dimiliki DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua.

Di UU sebelumnya, pemekaran hanya bisa dilakukan jika ada persetujuan Majelis Rakyat Papua dan DPR Papua. Kini, dalam draf Revisi UU Otsus Papua, pemerintah pusat bisa langsung membuat daerah otonom baru.

“Terkait perubahan UU No. 21 tahun 2001 yang merupakan hak inisiatif Pemerintah, jika di baca dalam RUU otsus Papua, sesungguhnya pemerintah ingin melemahkan bahkan menghilangkan kewenangan khusus terkait pemekaran dan perubahan UU Otsus,” katanya. (*)

Reporter : –
Editor : Aguz Pabika

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Ini Alasan DPRD Tolikara Tolak Tolak Vaksinasi Covid-19
Next Article Polda Papua Barat Didesak Bebaskan Ketua KNPB Maybrat
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

“Kami Bukan Sekadar Konten” Perempuan Papua Menggugat Objektifikasi di Media Sosial
Artikel Catatan Aktivis Papua Perempuan & Anak
1 hour ago
Kepala Kampung Gruduk Kantor Bupati Jayawijaya, Ini Tanggapan Tegas Bupati
Tanah Papua
10 hours ago
Pemuda Gereja Baptis Walani Gelar Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Tanah Papua
10 hours ago
Bupati Yahukimo Lantik Pejabat Eselon III, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Pelayanan Tulus
Tanah Papua
1 day ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?