Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Mahasiswa STFT Tuntut, Presiden Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM diPapua
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Mahasiswa STFT Tuntut, Presiden Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM diPapua

Mahasiswa STFT Tuntut, Presiden Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM diPapua

admin
Last updated: December 11, 2020 15:45
By
admin
Byadmin
Follow:
5 years ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Pada momentum hari HAM sedunia, Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Fajar Timur Jayapura, menuntut Presiden republik Indonesia Ir. Joko Widodo untuk menyelesaikan semua kasus pelanggaran HAM di tanah Papua dengan cara Dialog (Dialog Jakarta-Papua). Dengan melibatkan seluruh komponen organisasi yang ada di tanah Papua, KNPB, ULMWP, TPNPB dan JDP, bersama rakyat Papua.

Iklan Nirmeke
Ad image

Karena belakangan ini terus terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua, terlebih Kudus di Intan Jaya sejak Desember 2019 hingga September 2020. Dalam catatan DPRD Intan Jaya setidaknya terdapat 21 Kasus. Beberapa Kasus di antaranya adalah pertama, Penembakan terhadap pendeta Yeremias Zanambani, Pada tanggal 19 September 2020, dan kedua, Penembakan terhadap seorang katekis Gereja Katolik, Rufinus Tigau pada 26 Oktober 2020.

Hal ini dikatakan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Fajar Timur Darius Marian mengatakan saat mahasiswa STFT memperingati hari HAM sedunia di aula STFT Kamis (10/12/2020)

“Di sisi lain diduga terdapat sebuah skenario pengkondisian wilayah Intan Jaya menjadi daerah konflik untuk menjustifikasi kehadiran pasukan organik dan non organik di Intan jaya, yang berdampak pada kepanikan masyarakat; takut dan terus mengungsi,” katanya.

Di satu sisi apa yang terjadi di Intan Jaya, merupakan upaya pengkondisian untuk masuknya Perusahaan Pertambangan di Intan Jaya.

Menurutnya, dalam berbagai kasus kami melihat Orang Papua distigma sebagai pengikut OPM, separatis, KKB, KKSB, sehingga Masyarakat sipil, tokoh agama, petugas gereja, anak anak di bawah Umur, anak anak sekolah selalu menjadi korban dari stigma tersebut.

“Maka, pada moment Hari hak asasi manusia se-dunia, kami mendesak lima uskup se-regio Papua untuk menyuarakan kasus pelanggaran HAM di Papua,” katanya.

Lanjut Darius, Dewan HAM PBB sebagai pihak Netral harus melakukan inventigasi Pelanggaran HAM di Papua, untuk memastikan secara langsung kondisi real di Papua.

“Kepada kepausan Roma- Vatikan untuk menyuarakan pelanggaran HAM yang terjadi di Papua, khususnya penembakan terhadap pendeta Zanambani dan Katekis Katolik, Rufinus Tigau,” pungkasnya.(*)

 

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Mengenal Rein Foreman Ansanay, Pemuda Gigih yang Membiayai Kuliahnya Dari Hasil Odong – odong
Next Article Presiden Jokowi Diminta Tuntaskan Kasus Paniai Berdarah
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

YLBHI Papua Pertanyakan Peran KemenkumHAM di Tengah Konflik Bersenjata di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”
Headline Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?