Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Indonesia dianggap gagal selamatkan Noken Papua sesuai perintah Konvensi UNESCO 2003
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Indonesia dianggap gagal selamatkan Noken Papua sesuai perintah Konvensi UNESCO 2003

Indonesia dianggap gagal selamatkan Noken Papua sesuai perintah Konvensi UNESCO 2003

admin
Last updated: December 5, 2020 20:08
By
admin
Byadmin
Follow:
5 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com– Pada momen Hari Noken Sedunia ke-VIII, 4 Desember 2020, selama delapan tahun sejak 2012 sampai 2020 Pemerintah Indonesia dianggap gagal melestarikan, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Noken sebagai warisan budaya tak benda khas Papua.

Iklan Nirmeke
Ad image

Pencetus gagasan Noken sebagai warisan budaya Papua ke UNESCO, Titus Pekei, menegaskan Pemerintah Indonesia menganggap Noken Papua bukan warisan budaya Indonesia – Melayu maka kurang bersimpati terhadap warisan budaya khas Papua.

Menurut dia, sejak penetapan Noken di Markas UNESCO Paris pada (4/12/2012) sampai perayaan hari ulang tahun Noken UNESCO delapan tahun, (4/12/2020), Pemerintah Indonesia tidak konsisten atau lalai memanfaatkan warisan budaya kerajinan tangan Papua.

“Selama delapan tahun tidak terjadi apa-apa sekalipun komunitas perajin Noken khas Papua di seluruh Papua tetap konsisten kembangkan warisan budaya tak benda. Apakah pantas Indonesia terlantarkan Noken UNESCO setelah mendapat pengakuan warisan budaya tak benda dari tujuh wilayah adat Papua?” ujar Titus Pekei, Jumat (4/12/2020).

Menurut Pekei, Noken ditetapkan secara hukum Internasional Konvensi UNESCO 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78, 5 Juli 2007 tentang Pengesahan Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) dan menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 sejak 2008.

Ia mengatakan, nominasi Noken UNESCO terdaftar dalam warisan budaya tak benda memerlukan perlindungan mendesak (Pasal 17, ayat (1), (2) dan (3) Konvensi 2003) telah mengatur dan menjelaskan komitmen negara pihak anggota UNESCO termasuk Negara Indonesia.

“Anehnya, pemerintah Indonesia cerdas memanipulasi data penelitian Noken lama tahun 2011 dan menyusun laporan periodik Noken kepada ICH-UNESCO tahun 2016 dan hal serupa terjadi pada 2020. Artinya, laporan periodik Noken kepada ICH-UNESCO adalah tidak objektif hasil penelitian lapangan tetapi hasil rekayasa di pusat (Pemerintah Indonesia Jakarta) tanpa melibatkan pelaku komunitas perajin Noken Papua dan pencetus gagasan Noken ke UNESCO, serta tidak melibatkan lembaga penelitian warisan budaya tak benda di tanah Papua,” ungkapnya.

Sekretaris Yayasan Noken Papua, Yanuarius Pekei mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menghancurkan Noken dengan berbagai cara hingga kini terancam punah.

“Ini juga bukti bahwa Undang-undang Otsus Papua telah mati atau digagalkan oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat hukum adat Papua mengambil sikap untuk kembalikan Otsus ke Jakarta,” ujarnya. (*)

 

Sumber: Jubi

 

Iklan Nirmeke
Ad image

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Cerpen: Membawa Cinta Ke Papua
Next Article IMASEPA Bersama 21 Organisasi Paguyuban Tolak Perpanjangan Otsus Jilid 2
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

YLBHI Papua Pertanyakan Peran KemenkumHAM di Tengah Konflik Bersenjata di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”
Headline Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?