Jayapura, nirmeke.com– Pada momen Hari Noken Sedunia ke-VIII, 4 Desember 2020, selama delapan tahun sejak 2012 sampai 2020 Pemerintah Indonesia dianggap gagal melestarikan, melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan Noken sebagai warisan budaya tak benda khas Papua.
Pencetus gagasan Noken sebagai warisan budaya Papua ke UNESCO, Titus Pekei, menegaskan Pemerintah Indonesia menganggap Noken Papua bukan warisan budaya Indonesia – Melayu maka kurang bersimpati terhadap warisan budaya khas Papua.
Menurut dia, sejak penetapan Noken di Markas UNESCO Paris pada (4/12/2012) sampai perayaan hari ulang tahun Noken UNESCO delapan tahun, (4/12/2020), Pemerintah Indonesia tidak konsisten atau lalai memanfaatkan warisan budaya kerajinan tangan Papua.
“Selama delapan tahun tidak terjadi apa-apa sekalipun komunitas perajin Noken khas Papua di seluruh Papua tetap konsisten kembangkan warisan budaya tak benda. Apakah pantas Indonesia terlantarkan Noken UNESCO setelah mendapat pengakuan warisan budaya tak benda dari tujuh wilayah adat Papua?” ujar Titus Pekei, Jumat (4/12/2020).
Menurut Pekei, Noken ditetapkan secara hukum Internasional Konvensi UNESCO 2003 tentang Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78, 5 Juli 2007 tentang Pengesahan Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) dan menjadi Negara Pihak Konvensi 2003 sejak 2008.
Ia mengatakan, nominasi Noken UNESCO terdaftar dalam warisan budaya tak benda memerlukan perlindungan mendesak (Pasal 17, ayat (1), (2) dan (3) Konvensi 2003) telah mengatur dan menjelaskan komitmen negara pihak anggota UNESCO termasuk Negara Indonesia.
“Anehnya, pemerintah Indonesia cerdas memanipulasi data penelitian Noken lama tahun 2011 dan menyusun laporan periodik Noken kepada ICH-UNESCO tahun 2016 dan hal serupa terjadi pada 2020. Artinya, laporan periodik Noken kepada ICH-UNESCO adalah tidak objektif hasil penelitian lapangan tetapi hasil rekayasa di pusat (Pemerintah Indonesia Jakarta) tanpa melibatkan pelaku komunitas perajin Noken Papua dan pencetus gagasan Noken ke UNESCO, serta tidak melibatkan lembaga penelitian warisan budaya tak benda di tanah Papua,” ungkapnya.
Sekretaris Yayasan Noken Papua, Yanuarius Pekei mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menghancurkan Noken dengan berbagai cara hingga kini terancam punah.
“Ini juga bukti bahwa Undang-undang Otsus Papua telah mati atau digagalkan oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat hukum adat Papua mengambil sikap untuk kembalikan Otsus ke Jakarta,” ujarnya. (*)
Sumber: Jubi