Jayapura, nirmeke.com – Pasca penetapan sekretaris daerah Provinsi Papua oleh Presiden Republik Indonesia yang mengesahkan Dance Yulian Flassy, mendapat penolakan dari segelintir orang, yang juga adalah politisi daerah yang mengatasnamakan masyarakat Papua yang menolak pengesahan ini.
Meski demikian, ketua DPRD Tolikara Sony Wanimbo mendukung keputusan presiden tentang pengangkatan Sekda provinsi Papua, dan melihat aksi penolakan tersebut didasari pada alasan adanya kepentingan politik yang melatarinya, serta ketidaktaatan presiden terhadap regulasi tentang pengangkatan Sekretaris Daerah.
Hal tersebut disampaikan Sony Wanimbo ketua DPRD Tolikara melalui pers releasen. Selasa, (13/11/2020).
Sehingga bagi dirinya, aksi penolakan ini sangat besar dilatari oleh kepentingan politik yang memandang jabatan Sekda Provinsi Papua sebagai jabatan Aparatur Sipil Negara yang penting, atau bahkan jabatan yang akan memberikan manfaat besar.
“Para penolak ini yang mengatasnamakan diri sebagai aksi penolakan oleh seluruh masyarakat Papua, padahal mereka hanyalah segelintir orang, yang juga adalah politisi daerah,” ujarnya.
Namun kritikan Sony paling besar ditujukan pada ketidakpahaman para penolak tentang regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan daerah atau UU tentang Aparatur Sipil Negara.
“Bahwa telah tertulis jelas dalam UUD 1945 hasil amandemen kita itu menerapkan sistem negara kesatuan yang desentralisasi, yang maknannya adalah Pemda itu memiliki keotonomian tersendiri atas pemerintah pusat, termasuk dalam pengangkatan ASN di lingkup Pemda,” ujarnya.
Wanimbo menjelaskan, Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat Provinsi, memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemprov Papua. Bahkan, wewenang atribusi itu tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Namun memang dalam pengangkatan pengangkatan Sekretaris Daerah Propinsi harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, pasca diumumkannya hasil seleksi oleh panitia seleksi.
Namun hasil seleksi itu tidak final, sebab bagi Sony, jika berkaca pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, begitu ada hasil tiga nama dari Pansel kemudian memberikan kebebasan kepada PPK dalam hal ini Gubernur untuk memilih antara tiga calon yang dapat dilakukan dengan adanya pertimbangan yang subjektif.
“PPK atau kepala daerah harus ada chemestry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat. Apalagi jabatan sekda itu tangan kiri kepala daerah yang akan menerjemahkan visi misi politik ke bahasa anggaran, makanya ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
Sementara pengesahan oleh presiden itu kata Wanimbo, melalui koordinasi PPK atau kepala daerah dengan Mendagri yang sifatnya adalah konsultasi atau memberikan laporan yang berisi pertimbangan-pertimbangan objektif maupun subjektif. 3 calon yang lulus hasil seleksi adalah 3 pilihan bagi gubernur untuk memilih salah satunya, tidak diwajibkan untuk memilih yang nilainya paling tinggi.
Kritikan Sony Wanimbo ini sebagai bentuk responnya agar masyarakat jangan mudah terpecah belah oleh isu dan dinamika politik yang tidak memahami secara baik regulasi UU ASN.
“Kepada para penolak untuk lebih memahami lagi regulasi, jangan mengacaukan kinerja pemerintah dengan pembentukan opini publik yang menyesatkan. Apalagi Pemerintah Provinsi Papua sedang dalam masa krisis seperti ini harus segera membutuhkan kelengkapan aparatur agar tidak terganggu kinerja pemerintah. Oleh karena itu segala kepentingan politik yang tidak perlu dan tidak relevan harusnya diabaikan dulu saat ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, mereka yang mengatasnamakan tokoh Intelektual, tokoh adat dan tokoh masyarakat Provinsi Papua menolak hasil pengangkatan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Dance Yulian Flassy yang ditetapkan dalam keputusan Presiden (Kepres) Nomor 314 / Adm, TPA / 09/2020. Perihal mengecek Kepres Nomor 159 / TPA Tahun 2020. tentang pengangkatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Provinsi Papua.
Ketua Koordinator Tokoh Intelektual dan Tokoh masyarakat Provinsi Papua, Deerd Tabuni mengatakan pihaknya menyampaikan tanggapan terhadap Sekda yang diduga ditunjuk oleh oknum-oknum tertentu melalui Presiden.(*)