Jayapura, nirmeke.com – Tim Satgas Covid-19 perwakilan kabupaten Jayawijaya yang berada di Sentani dinilai menyimpang dari aturan dimana masa berlaku surat rapid tes Covid-19 tujuan Wamena hanya berlaku dua hari saja, mestinya 14 hari sesuai aturan pemerintah pusat.
Hal tersebut dikatakan Nioluen Kotouki anggota DPR Papua kepada wartawan siang tadi. Selasa, (29/9/2020).
Setelah diikuti selama dua-tiga bulan berjalan petugas tim Covid-19 perwakilan kabupaten Jayawijaya ini belakukan surat rapid tes Covid-19 tujuan ke Wamena hanya dua hari dari batas normalnya 14 hari.
“Untuk bayar rapid tes Rp 250 ribu itu wajar namun tidak masuk akal itu batas waktu hanya dua hari,” katanya.
Anggota DRP Papua meminta kepada pihak berwajib untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke tim Covid-19 perwakilan Jayawijaya serta memanggil mereka guna mempertanyakan aturan yang diberlakukan bertolakbelakang dengan aturan pusat.
“Kami menilai kasarnya upaya bisnis yang dilakukan oleh kelompok tertentu dengan memanfaatkan moment Covid-19,” tegasnya.
Katanya, Aturan ini jelas merugikan masyarakat dimana ketika masa berlaku dua hari habis mereka harus urus baru lagi dengan biaya yang sama pula. Belum pasti juga dengan tiket yang didapat belum tentu sesuai target hari yang ditentukan.
DRP Papua juga sudah berkoordinasi dengan kepala dinas kesehatan dan dirinya juga mengaku yang dilakukan oleh tim Covid-19 perwakilan kabupaten Jayawijaya itu tidak benar dan sudah menyalahi aturan.
“Kami menilai tindakan ini sebuah sikap pelayanan yang ilegal sehingga kami harus panggil mereka dan kami harap kepada bupati Jayawijaya dan umumnya wilayah Lapago untuk segera lakukan evaluasi terhadap pelayanan tim Covid-19 ini karena sudah sangat merugikan rakyat,” tegas Kotouki.
Sebelum terjadi tindakan anarkis, segera pemerintah kabupaten Jayawijaya lakukan evaluasi terhadap pelayanan tim Covid-19 perwakilan yang ada di Sentani.
Bupati Jayawijaya, Provinsi Papua Jhon Richard Banua memastikan tes cepat terhadap calon penumpang yang hendak berangkat dari Bandara Sentani di Kabupaten Jayapura ke Bandara Wamena di Jayawijaya tidak lagi gratis karena anggaran untuk itu sudah habis.
“Tes cepat itu berbayar karena anggaran yang sebelumnya disumbangkan oleh beberapa bupati di Pegunungan Tengah Papua untuk pencegahan COVID-19 masuk ke wilayah pegunungan telah habis,” katanya di Wamena, Selasa.
Ia menjelaskan di Posko Gabungan Perwakilan Jayawijaya itu pemeriksaan tes cepat tarifnya Rp250 ribu di mana semua penumpang yang hendak masuk ke Wamena dari Timika dan juga Biak harus melalui Bandara Sentani.
Mantan Wakil Bupati Jayawijaya dua periode ini memastikan pemerintah maupun petugas tidak mengambil keuntungan dari biaya tes cepat itu.
“Pembayaran tes cepat bagi penumpang yang ingin ke Wamena itu akan kembali digunakan membeli peralatan ‘rapid tes’. Kita tidak ambil keuntungan dari situ,” katanya.(*)