Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: 72 Eks Karyawan Freeport Meninggal Dunia Pada Masa 2017-2020
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > 72 Eks Karyawan Freeport Meninggal Dunia Pada Masa 2017-2020

72 Eks Karyawan Freeport Meninggal Dunia Pada Masa 2017-2020

admin
Last updated: September 7, 2020 13:04
By
admin
Byadmin
Follow:
5 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Sebanyak 72 orang yang merupakan eks karyawan PT. Freeport Indonesia telah meninggal dunia sejak pemutusan hubungan kerja sepihak akibat aksi mogok 8.300 karyawan PT. FI pada 2017. 

Iklan Nirmeke
Ad image

Jumlah 72 orang meninggal dunia yang merupakan eks karyawan PT.FI tersebut dihitung sejak tahun 2017 hingga 2020.

Aser Gobai, Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Kimia, Ekosob, Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) Kabupaten Mimika mengatakan, akibat dari pelanggaran hukum serta hak asasi manusia dari pekerja berdampak sangat besar, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun ekonomi.

“Sehingga dikatakan ada pelangaran HAM serius terhadap 8.300 tenaga kerja yang alami ini. Terjadi banyak anak putus sekolah, perceraian, dan 72 karyawan yang meninggal ini baru kami ajukan, belum melaporkan keseluruhan dari dampak korban yang dialami anak dan istri dari tiap karyawan,” katanya kepada suarapapua.com, Jumat (4/9/2020).

Ia mengatakan, permasalahan yang dialami para buruh adalah masalah kemanusiaan demi perbaikan orang Papua. Bila Manajemen PT. Freeport Indonesia mengatakan mogok kerja yang dilakukan tahun 2017 silam tidak sah, maka SPSI siap mejau ke ranah hukum.

“Kami SPSI siap menghadapi hukum, bila terjadi pembiaran maka negara terus melindungi para penjahat ini, terutama kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua yang belum juga menindaklanjuti nota ke II sesuai anjuran Gubernur Papua,” tegas Gobai.

“Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua harus memberikan jaminan kepastian kepada para korban yang ditelantarkan Freeport selama 3 tahun di atas tanah Papua.”

Luis Madai, Ketua Tim Kerja HAM OAP MRP mengakui, 8.300 karyawan yang telah dirugikan mengadu kepada MRP yang didampingi pihak LBH Papua sebagai kuasa hukum.

“Dari dokumen yang diterima sudah membenarkan terkait aturan mogok kerja, termasuk aturan hukum yang ada di Indonesia. Gubernur Papua juga sudah mengeluarkan satu surat nota I, dimana dalam surat tersebut meminta hak-hak karyawan segera dibayarkan dan karyawan dikembalikan aktif sebagai pekerja di Freeport. Namun hingga saat ini realisasinya belum dilakukan oleh Freeport,” tuturnya.

Sementara katanya, MRP melihat adanya putusan nota I yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua belum juga ditindaklanjuti dinas terkait, sehingga hal ini telah merugikan para karyawan dan keluarganya.

Dengan demikian, MRP berinisiasi untuk mengundang serta meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Papua.

“Kami akan meminta mereka segera mengeluarkan nota II guna menolong para karyawan ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua, agar nasib karyawan ini bisa kembali bekerja,” imbuhnya.(*)

Iklan Nirmeke
Ad image

Sumber: Suara Papua

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Anak Muda Papua Ajak Lestarikan Bahasa Daerah
Next Article Kongres Ke-VI HIPMAJA, 6 Calon Ketua Ikut Debat Kandidat
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

YLBHI Papua Pertanyakan Peran KemenkumHAM di Tengah Konflik Bersenjata di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”
Headline Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?