Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Hukum Internasional Tentang Otsus di West Papua
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Hukum Internasional Tentang Otsus di West Papua

Hukum Internasional Tentang Otsus di West Papua

admin
Last updated: August 28, 2020 16:43
By
admin
Byadmin
Follow:
5 years ago
Share
4 Min Read
SHARE

Tentang polemik Otsus, semua pihak harus berpedoman pada landasan hukum internasional yang telah mewajibkan Indonesia untuk memenuhi hak penentuan nasib sendiri bagi West Papua. Sebab, itulah mandat atau “kewajiban suci” (sacret trush) Indonesia hingga hak penentuan nasib sendiri di West Papua terpenuhi sesuai Pasal 3 piagam PBB.

Iklan Nirmeke
Ad image

Sesuai mandat kepercayaan suci Indonesia baik secara moral maupun hukum Internasional wajib untuk memastikan wilayah jajahan menentukan nasib sendiri atau merdeka sebagai sebuah negara. Kewajiban itu bukan bersifat statis (final) tetapi dinamis (berkembang). Misalnya, Prancis di New Kaledonia (Kanaky), dimana referendum ketiga kali digelar hingga rakyat Kanaky dapat menentukan nasibnya sendiri.

Selama referendum untuk kemerdekaan tidak dilakukan di West Papua, maka “Otonomi atau bentuk lain dari pemerintahan sendiri (dalam penjajah) adalah penyangkalan penentuan nasib sendiri seperti yang dinyatakan dalam Piagam PBB”, ini kutipan pernyataan Muhammad Zafrulla Khan, Presiden Pengadilan Hukum Internasional dalam Opini Namibia 1971.

Selain mengutip pernyataan diatas, Melinda Janki, Ahli dan Pengacara Hukum Internasional dalam Jurnal Hukum Internasional berjudul “West Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri dalam Hukum Internasional” berargumen bahwa “upaya Indonesia untuk membentuk Otonomi Khusus untuk West Papua dalam kerangka Negara Indonesia adalah penolakan terhadap West Papua untuk menentukan nasib sendiri”.

Melinda melanjutkan bahwa kepercayaan suci terus berlaku sampai West Papua secara sah melaksanakan penentuan nasib sendiri. Prinsip ini mengikuti bahkan jika negara lain mengakui kontrol de facto Indonesia atas West Papua, pengakuan itu tidak membuat West Papua bagian sah dari wilayah Indonesia, karena negara yang mengakui ini akan bertindak berlawanan dengan persyaratan hukum kepercayaan suci ini.

Selain mewajibkan Indonesia untuk memenuhi hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua, Indonesia juga diberi kepercayaan untuk mempersiapkan (membangun) West Papua sesuai perintah Pasal 73 Piagam PBB untuk persiapkan bangsa Papua menentukan nasibnya sendiri. Selama 25 tahun sejak 1963-1988, 30 juta Dollar AS dikucurkan melalui Asia Development Bank kepada UNDP.

Ini memang konspirasi yakni transaksi ekonomi politik AS dan Indonesia demi Freeport. Tetapi, penyerahan administrasi dari Belanda ke Indonesia melalui UNTEA adalah selaku “kepercayaan suci” untuk membangun dan mewujudkan hak penentuan nasib sendiri sesuai semangat dekolonisasi PBB dan piagam PBB.

Melinda Janki menyatakan Pepera 1969 melanggar prosedur hukum internasional. Itu adalah aneksasi tidak sah (illegal) yang tidak dapat disahkan oleh komunitas internasional karena itu merupakan pelanggaran kepercayaan suci di bawah piagam PBB. Karena itu, West Papua tidak bisa secara resmi menjadi bagian dari wilayah Indonesia tetapi merupakan wilayah tak berpemerintahan yang sedang diduduki.

Maka sesuai mandat “kepercayaan suci”, sejak 25 tahun Otsus Jilid I (1963-1988), orang West Papua tidak dipersiapkan untuk menentukan nasibnya sendiri. Begitu juga 20 tahun Otsus Jilid II (2001-2021) di West Papua Indonesia selaku penguasa kolonial belum memenuhi hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua untuk kemerdekaan. Kenyataanya terbalik, praktek penjajahan dan eksploitasi dilakukan secara masif.

Karena itu, semua pihak, baik orang Papua, Indonesia dan internasional harus memandang West Papua sebagai non self-government teritorri yang wajib didukung oleh komunitas internasional, terutama negara-negara anggota PBB. Semua pihak wajib mendorong hak penentuan nasib sendiri bangsa Papua.

Indonesia harus mengakui perjuangan kemerdekaan bangsa Papua sejak 1961 hingga saat ini. Indonesia harus memberi ruang demokratis kepada rakyat West Papua untuk menentukan nasibnya sendiri melalui referendum sesuai prosedur hukum internasional sebagaimana persyaratan-persyaratan Prinsip IX Resolusi Sidang Umum PBB 1541(XV).

Untuk mencapai itu, hentikan aktivitas eksploitasi SDA di West Papua yang didukung oleh operasi pengamanan militer Indonesia secara besar-besaran di West Papua. Hentikan segala domestifikasi penyelesaian West Papua melalui revisi, evaluasi/kajian akademis oportunis, dan atau segala bentuk kompromi antar penguasa kolonial. Indonesia dan PBB segera memenuhi hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua.

Iklan Nirmeke
Ad image

Penulis: Victor Yeimo [Jubir Internasional KNPB] 

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article DAS: 20 Tahun Otsus di Papua Tidak Mensejahterakan Rakyat Papua
Next Article Yops Itlay Terpilih Sebagai Ketua BEM Universitas Cenderawasih
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

YLBHI Papua Pertanyakan Peran KemenkumHAM di Tengah Konflik Bersenjata di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”
Headline Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?