Jayapura, nirmeke.com – Mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) mengelar aksi demostrasi menolak tegas keterlibatan pihak lembaga Uncen dalam melakukan kajian Otsus jilid II karena itu adalah hak Rakyat Papua.
Aksi yang berlangsung di depan Kampus Uncen lama abepura itu, mahasiswa membawakan sejumlah baliho dan pamplet yang bertuliskan, “menolak tegas keterlibatan pihak lembaga Uncen dalam melakukan Kajian Otsus jilid II, harus kembali ke masyarakat,” dan aktifitas kendaraan berjalan normal saat aksi digelar adi depan Kampus Uncen lama Abepura, Senin, (03/8).
Mahasiswa Fakultas Fisip Uncen Yustinus Wandik, mengatakan elit politik, pemerintah provinsi dan pihak Uncen jangan manfaatkan momen Otsus berakhir ini untuk kepentingan elit, berikan kepada masyarakat apa yang menjadi hak masyarakat.
“Soal Otsus kembalikan kepada masyarakat bukan kepentingan Elit pemerintah Provinsi Papua, dan pihak Universitas Cenderawasih,” katanya.
Mahasiswa lain dari Fakultas Hukum Jhon F. Tebay, mengatakan aksi hari ini meminta Uncen stop pembahasan revisi Otsus di Lembaga Uncen.
“Aksi kami sangat jelas kami meminta Rektor Uncen agar tidak melakukan pengkajian Otsus, harus kembalikan kepada masyarakat Papua, jangan batasi ruang demokrasi karena negara ini, negara demokrasi jadi biarkan masyarakat yang menentukan,” katanya.
Dalam penyampaian orasi selajutnya, mahasiswa Fakultas Teknik Asani Engalim, mengatakan mahasiswa secara tegas menolak revisi Otsus karena menurut mereka, Otsus adalah ini propaganda negara, maka biarkan rakyat Papua yang tentukan bukan lembaga Uncen atau pemerintah provinsi Papua.
“Mau kajian kah, pemekaran kah, Otsus kah, kami menolak semua dan kembalikan ke masyarakat, karena rakyat berdaulat,” ujarnya,
Aksi tersebut belangsung damai dari pukul 10:00 – 12:00 setelah mahasiswa bertemu langsung dengan rektor Uncen di Kampus II, Perumnas III Waeana dan aktifitas kuliah berjalan kembali normal.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melibatkan Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, untuk mengkaji tiga (3) agenda prioritas.
Ketiga agenda prioritas, masing-masing menyangkut rencana pemekaran provinsi di tanah Papua menjadi 7 provinsi, sesuai 7 wilayah adat, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta revisi Undang-Undang Otsus. (*)