)* Oleh Beni FC Bame
“I have a dream” itulah kutipan pidato yang disampaikan oleh Marten Luter King di hadapan 250an ribu lebih orang yang hadir bahkan pidato paling berpengaruh dalam sejarah Amerika Serikat. Isi pidato yang menekankan soal rasial serta keadilan social juga hak-hak sipil, kesetaraan antara ras kulit putih dan berwarna di Amerika. Kondisi kulit hitam tidak mengalami perubahan usai Amerika berjalan selama satu abad semenjak berakhir perang sipil.
Rasisme hingga kini masih menjadi masalah akut di Amerika Serikat, banyak orang kulit hitam yang mengalami diskriminasi bahkan sejarah telah membuktikan pada tahun 1961 dimana perang sipil yang meletus melibatkan wilayah Selatan dan Utara kedua pihak yang saling bertolak belakang antara pihak menolak perbudakan serta pihak yang mendukung pemberlaku perbudakan ternyata wilayah Selatan mengalami kekalahan. Tetapi selang waktu rakyat Selatan memblok seluruh fasilitas publik seperti, fasilitas pendidikan, transportasi umum, hingga Toilet orang berwarna kulit putih, dan kulit berwarna (termasuk kulit hitam) dilarang mengunakan toilet yang sama bahkan minum di tenmpat yang sama, lebih dari itu wilayah Selatan, orang kulit hitam, berwarna tak punya hak untuk ikut mencoblos dalam setiap pemilihan.
Untuk memperjuangkan keadilan dan hapus segala bentuk diskriminasi serta ujaran rasis bagi ras berwarna kulit hitam harus di akhri serta berbagai upaya dilakukan oleh Marten Luter king dan kawan-kawan diamerika, akhirnya Kin ditembak oleh seorang ras kulit putih tahun 1968 kini genap 52 tahun king telah hilang dibarisan aktivis sekaligus juru bicara paling hebat rakyat kulit hitam.
rasisme berkembang begitu pesat melintasi setiap benua hingga antar negara orang kulih hitam memang disudutkan dari ras kulit putih dan masalah tersebut belum berantaskan akarnya hingga kini masih di perjuangkan oleh berbagai aktivis di belahan dunia termasuk Papua. Banyak praduga bahwa rasisme di pelihara oleh oknum-oknum tertentu yang ada dibalik layar pemerintah, rasisme memang belum habis diberantaskan karena sudah berakar dan akan muncul lagi dikemudian hari.
Jadi, melihat polemik yang berkembang di berbagai media masa atas pelaku aksi rasisme tahun 2019 di putuskan JPU di vonis 17 tahun, 15 tahun dan 10 tahun lalu, dan pelaku ujaran rasis difonis hanya 8 bulan. ketidakadilan benar nyata di mata rakyat Papua dan hal serupa membuktikan rasisme di Indonesia memang sudah berkembang sejak lama dan ini negara tidak berani untuk berantaskan akarnya.
Tidak akan ada kata habis rasisme di tanah air bahkan sulit dibrantaskan karena sudah berkembang jauh dan menjadi akar kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejauh ini Negara belum menanggapinya dengan baik dan berpeluang akan munculkan dikemudian hari, kita tidak bisa mencari ujungnya untuk menangkapnya melainkan kita harus usut sampai akarnya kemudia memberikan sangsi yang adil biar semua orang yang terkena dampak sama-sama merasakan keadilan di mata hukum.
Indonesia merupakan sebuah Negara dengan berjutaan pulau ini menunjukan Negara kita sangat luas berisi oleh beragamnya suku, agama dan ras akhirnya membuat para leluhur pejuang bangsa kita merumuskan konsep “Bhineka Tungal Ika” agara mempersatukan semua sekalipun berbeda kejakinan, suku dan ras tetapi kita tetap satu Indonesia. Ujaran rasisme muncul karena akara kebhinekaan tidak kuat di bawah kalangan akar rumput, atau demi kepentingan kelompok yang mengatasnamakan negara mereka bisa saja mengesampingkan Kebhinekaan.
Oleh karena itu, Menurut Mangunwijaya konsep manusia yang ingin dikembangkan merupakan manusia humanis. Namun, pembentukan manusia yang humanis itu terbentur oleh budaya feodalisme yang sudah mendara daging dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Mengapa rasisme itu ada?
Banyak tabsiran tetapi intinya bahwa rasisme hadir karena suatu system kepercayaan atau doktrinisasi dengan menyatakan perbedaan pada ras manusia untuk menentukan pencapaian budaya atau induvidu bahwa suatu ras tertentu yang lebih superior dan memiliki ras untuk mengatur ras yang lain.
Kita tidak pungkiri bahwa satu Ras Malenesia memang sedikit dalam jumlah di tanah air ibu pertiwi dan negara belum memberikan perlindungan secara hukum mengapa demikian contohnya, Otonomi Khusus (OTSUS) Papua yang diberikan Negara belum memiliki legitimasi yang kuat berbeda dengan Aceh. Papua harus menerima kenyataan bahwa suara minoritas belum tentu mempengaruhi arus mayoritas dalam jumlah baik, masyarakat, system dalam pemerintah.
Oleh sebab itu, kapan rasisme di Indonesia akan berakhir? Tentu tidak akan berakhir dimana rasisme sudah menjadi akar bahkan menyebar luas di kalangan masyarakat Indonesia sehingga tentu akan muncul dikemudian hari. Apabila NKRI memiliki cara yang matang bukan saja hukum yang menjadi kekuatan akhir melainkan melalui cara lain kita bisa membrantaskan pelaku yang menyebarkan paham rasisme di tanah air.
Orang Asli Papua mengalami rasis bukan saja di tahun 2019 tempo ini, melainkan sudah sejak lama, nasionalisme antara sesama warga negara belum menyebar luas dikalangan akar rumput. Negara harus adil dan tegas untuk memberantaskan paham yang menyebarkan doktrin sesat untuk menghancurkan sesama bangsa.
Dengan demikian, Pertama, Negara harus memiliki konsep strategis untuk menerapkan system serta memperhatikan seluruh rakyat tanpa membedakan yang miskin, kaya, yang tinggi atau yang rendah melainkan semua merupakan bagian dari NKRI. Kedua, jika ada yang menyebarkan paham rasisme harus diberikan sengsi hukum yang adil agar semua merasakan bahkwa hukum Negara kita benar-benar merata. Ketiga, peran Negara paling penting hadir di antara meraka yang tertindas karena system, sebab Negara tidak hadir mereka mudah terprofokasi. Negara juga harus transparansi hukum bagi semua di tanah air. Semoga
)*Penulis adalah ketua Presidium PMKRI Cabang Jayapura Priode 2017-2019