Jayapura, nirmeke.com – Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua Anti Rasisme meminta denga tegas agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding terkait putusan yang diberikan kepada 7 tapol korban rasisme, Rabu (17/6) kemarin.
Pernyatan tersebut disampaikan dalam jumpa pers kepada wartawan oleh wakil ketua BEM Uncen Agus Ohee, mewakili solidaritas mahasiswa Papua bertempat di sekretariat BEM Uncen, perumnas III Waena. Kamis, (18/6/2020).
Dalam jumpa persnya wakil ketua BEM Uncen mengatakan meskipun hasil putusan kemarin ada keringanan terhadap 7 tapol korban rasisme, solidaritas mahasiswa Papua masih bersikeras agar mereka harus dibebaskan tanpa syarat.
“kami meminta agar ke-7 Tapol ini dibebaskan tanpa syarat karena alat bukti dari JPU yang di bacakan dalam sidang kemarin tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Agus.
Dirinya mengatakan, sesuai dengan aksi solidaritas mahasiswa Papua, solidaritas Cipayung, solidaritas Internasional dan kampanye dari rakyat Papua telah membuahkan hasil dimana tuntutan JPU sebelumnya dijatuhkan hukuman lebih berat namun keputusan kemarin ada keringanan.
“mereka itu korban rasisme, bukan pelaku rasisme, jadi harus bebaskan tanpa syarat. Dan juga kami meminta agar JPU tidak melakukan banding dengan hasil keputusan kamrin.
“bila JPU melakukan banding, kami solidaritas mahasiswa Papua akan turun jalan secara bebas-besaran di seluruh tanah Papua,” tegasnya.
Dengan demikian solidaritas mahasiswa Papua meminta kepada negara untuk membebaskan 7 tapol korban rasisme tanpa syarat dan tegakan hukum dengan benar sesuai UU.
“hukum Indonesia jangan rasis terhadap orang Papua, karena kita sebagai warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum,” tegasnya. (*)
Reporter : –
Editor : Apwakha