Jayapura, nirmeke.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya mengklarifikasi penundaan pelantikan 25 anggota DPRD Lanny Jaya terpilih tanggal 12 Desember 2019 bukan dari KPU melainkan pemerintah kabupaten Lanny Jaya dalam hal ini Sekretaris Dewan (Sekwan).
Hal tersebut dikatakan Yuli Kogoya, selaku ketua KPU Lanny Jaya ketika melakukan jumpa pers. Minggu, (5/1/2020).
Ia menjelaskan pelantikan 25 anggota terpilih DPRD Lanny Jaya yang direncanakan bulan Desember tersebut terjadi penundaan tanpa alasan yang jelas dari pemerintah kabupaten Lanny Jaya.
“Soal alasan penundaan penetapan tersebut bukan lagi wewenang KPU melainkan Sekwan Lanny Jaya karena kewenangan sebagai penyelenggara Pemilu kabupaten Lanny Jaya semua tahapan sudah berjalan baik,” kata Yuli.
Ia menambahkan kewenangan sebagai penyelenggara KPU Lanny Jaya dari semua tahapan sampai penetapan 25 anggota DPRD terpilih dan terakhir serah terima berkas pengusulan calon terpilih DPRD Lanny Jaya pemilu tahun 2019 kepada Pemda kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 2 November 2019 dan tahapan selanjutnya bukan wewenang penyelenggara KPU lagi.
“Terkait penundaan pelantikan ini bukan wewenang KPU lagi namun ini wewenang dari pemerintah kabupaten Lanny Jaya sehingga mereka harus memberikan alasan terkait penundaan pelantikan tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan kepada pemerintah kabupaten Lanny Jaya dalam hal ini Sekwan harus memberikan alasan terkait penundaan tersebut kepada anggota terpilih dan masyarakat Lanny Jaya.
“KPU juga berharap proses pelantikan anggota DPRD terpilih ini dapat berjalan cepat agar tidak terjadi kekosongan di parlemen dan aturannya pelantikan harus dilakukan cepat,” tegasnya.
Ia menambahkan sebagai penyelenggara berharap apabila ada penundaan pelantikan, alasannya disampaikan kepada publik supaya publik tidak simpang siur lagi. Penundaan ini adanya di ranah KPU atau di pemerintah daerah.
“Saya berharap pemerintah daerah itu menyampaikan alasannya kepada Pemda supaya publik tidak mendapat informasi yang salah sehingga berkembang di kalangan masyarakat sehingga bisa bertolak belakang,” katanya.
Himbauan untuk masyarakat Lanny Jaya, KPU dan Pemda memiliki wewenang masing-masing dan soal penundaan ini masih kita sama-sama tanya kepada pemerintah daerah dalam hal ini Sekwan sejauh mana proses ini dan sejauh mana proses pengusulan nama-nama DPRD terpilih ini kepada pemerintah provinsi Papua untuk menerbitkan SK pelantikan dan kapan pelantikannya.
Sementara itu Terius Yigibalom anggota DPRD Lanny Jaya terpilih mengatakan terkait proses Penundaan Pelantikan tidak perlu saling mengalahkan karena letak kesalahannya ada pada anggota DPRD terpilih ini belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“anggota terpilih sedang mengurus LHKPN di Jakarta sehingga terjadi keterlambatan dalam pelantikan. Sehingga saat ini kami hanya menunggu SK pelantikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan,” katanya. (*)
Reporter : Agus Pabika