Jayapura, nirmeke.com – Dampak dari permainan oknum pejabat Daerah dan instansi terkait yang terlibat dalam politik praktis menimbulkan masalah dalam penetapan perolehan suara di kabupaten Waropen.
Hal tersebut dikatakan Sekjend Forum Masirei, Rando Rudamaga, kepada wartawan, Minggu (15/12/2019) di Jayapura.
“Mereka sengaja merubah hasil Pleno Perolehan Suara PAN Waropen turun ke urutan kedua. Setelah hasilnya dirubah kemudian di berikan kepada Gubernur Papua untuk menandatangani SK Peresmian dan Perolehan Suara Pileg 17 April 2019 di Kabupaten Waropen,” katanya.
Rudamaga mengatakan, oknum pejabat tersebut telah menggiring dan menipu Gubernur Papua untuk menandatangani pemalsuan Dokumen hasil Pileg Waropen yang sudah di tetapkan dan di plenokan oleh KPUD Waropen.
“Kami mengharapkan kepada KPUD Waropen agar mengklarifikasikan hal tersebut sehingga publik tidak bertanya dan menimbulkan konflik sosial yang bisa merugikan masyarakat,” kayanya.
Rudamaga mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Waropen segera mengklarifikasikan hasil pleno perolehan suara pada Pileg 17 April 2019 yang suda di plenokan berdasarkan perolehan suara terbanyak yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Waropen.
“Jika KPUD Waropen tidak menindaklanjuti apa yang kami sampaikan ini, berarti KPUD Waropen juga turut berkonspirasi dan kongkalikong dengan oknum-oknum pejabat tersebut untuk merubah hasil Pleno Perolehan Suara PAN Waropen,” tegasnya.
Rudamaga mengatakan, tindakan oknum pejabat daerah itu melanggar hukum. Dimana dalam aturan telah menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan dalam tahapan pilkada.
“Karena tindakan tersebut telah melanggar hukum pidana dan sangsi administrasi yang termuat dalam ketentuannya Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”, katanya.
Rudamaga mengatakan, KPU Waropen tetap menjaga independensi dan integritas dari Lembaga terhormat (KPU). KPUD Waropen harus mengklarifikasikan hal tersebut di media masa, elektronik dan online.
“Kami menunggu tiga hari kedepan jika tidak ada respon dan tanggapan, maka kami akan melaporkan KPUD Waropen ke DKPP dan Bawaslu dengan sejumlah bukti bukti real yang telah kami pegang,” katanya. (*)
Editor : Apwakha