Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Masyarakat Adat Minta Pemerintah Akui Hak Tanah Adat Orang Asli Papua
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Masyarakat Adat Minta Pemerintah Akui Hak Tanah Adat Orang Asli Papua

Masyarakat Adat Minta Pemerintah Akui Hak Tanah Adat Orang Asli Papua

Last updated: February 2, 2020 11:17
By
6 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Kami masyarakat adat Papua, penguasa dan pemilik tanah adat, yang berdiam dan hidup sangat tergantung dari hasil tanah, hutan, rawa, dan kekayaan alam lainnya, sedang mengalami tekanan dan permasalahan dikarenakan adanya aktifitas pembangunan dan pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah adat kami.

Iklan Nirmeke
Ad image

Hal tersebut di katakan Amelia Puhile selaku kordinator perwakilan masyarakat adat Papua, melalui rilis yang di terima nirmeke.com. Kamis, (7/11/2019).

Dalam rilisnya mengatakan pemanfaatan SDA masyarakat adat Papua diantaranya investasi usaha perkebunan, usaha pembalakan kayu (HPH, HTI), usaha pertambangan, program Kawasan Ekonomi Khusus, yang berlangsung dalam skala luas dan melibatkan pemilik modal besar.

“Demikian pula, program pembangunan infrastruktur, pembangunan bendungan besar dan konektifitas ekonomi lainnya, serta Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” tulisnya.

Lanjutnya, kebijakan program dan investasi industri ekstraktif skala luas tersebut dilakukan dengan cara tidak adil, mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia, serta mengancam keberlanjutan daya dukung lingkungan, sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut dan keinginan mendapatkan keadilan, maka kami menyatakan dan menuntut Pemerintah Pusat dan Daerah:

  1. Segera mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua, hak untuk bebas berekspresi, hak atas tanah adat dan hutan adat, hak atas pangan, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat;
  2. Segera menghentikan pemberian izin dan ekspansi usaha perkebunan, usaha pembalakan kayu, usaha pertambangan; program transmigrasi dan program TORA, yang merampas dan mengancam hilangnya hak-hak kami atas tanah adat;
  3. Segera menyelesaikan konflik dan keluhan masyarakat adat Papua terkait perampasan tanah adat, kekerasan dan pelanggaran HAM;
  4. Segera melakukan upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi atas permasalahan kerusakan dan hilangnya hutan, hilangnya mata pencaharian dan sumber pangan, serta melakukan pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat adat setempat;
  5. Segera dan pro aktif melaksanakan, mengakui dan menetapkan keberadaan  dan hak-hak masyarakat adat Papua atas tanah dan hutan adat;

Sementara itu Frengky Hendrikus Woro mewakili Suku Awyu, Distrik Fofi, Boven Digoel yang menandatangani surat pernyataan tersebut menambahkan pernyataan sikap di atas dibuat oleh semua komponen di antaranya perwakilan masyarakat adat Papua Suku Marind dari Kampung Muting, Kampung Tagaepe, dan Suku Wambon Tekamerop dari Kampung Selil, di Kabupaten Merauke.

“Suku Wambon Tekamerop dari Kampung Subur dan Dusun Kali Kao, Kabupaten Boven Digoel; Suku Awyu dari Kampung Meto, Kampung Anggai, Kampung Yare, Kabupaten Boven Digoel. Suku Moi dari Kampung Siwis, Klaso, Kabupaten Sorong. Suku Awee dari Kampung Benawa; Suku Maybrat dari Kampung Ikana, Kabupaten Sorong Selatan.”

Dan juga Suku Mpur dari Kampung Anjai, Kabupaten Tambrauw; Suku Wondamen dari Kampung Rasiyei, Kabupaten Teluk Wondama; serta pembela HAM (Hak Asasi Manusia) dan Lingkungan, kami menyampaikan Surat Pernyataan terkait Kebijakan Program dan Perijinan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah dan Kekayaan Alam yang berlangsung di Wilayah Masyarakat Adat Papua. (*)

Editor  : Aguz Pabika

Iklan Nirmeke
Ad image

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Wamen PUPR minta Pengusaha Asli Papua Bersatu Agar Diakomodir KAP Papua
Next Article Dihadiri 42 Pengurus, Konferpussus KAP Papua akan Digelar di Jayapura
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Mahasiswa Lanny Jaya di Makassar Tolak Pembangunan Pos Militer di Distrik Melagineri
Tanah Papua
2 days ago
Bupati Yahukimo Hadiri Pelantikan 35 Anggota DPRK Periode 2025–2030
Tanah Papua
2 days ago
Mahasiswa Papua di Sumatera Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Wamena
Tanah Papua
2 days ago
Kekurangan Guru dan Dampak Banjir Hambat Pendidikan di Jayawijaya
Pendidikan
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?