Jayapura, nirmeke.com – Wakil Menteri (Wamen) Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jhon Wempi Wetipo menegaskan sesuai intruksi presiden dirinya akan langsung melakukan pengawasan ke 29 kabupaten dan satu kota di provinsi Papua dan juga Papua Barat Apakah mereka serius mengeksekusi apa yang menjadi Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan atau tidak.
“Presiden memberikan intruksi khusus dan ini yang Presiden sampaikan kepada saya bahwa tolong pak Wempi kawal ini dengan baik supaya anak-anak Papua khususnya pengusaha orang asli Papua itu bisa menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Wamen PUPR Wempi Wetipo melalui sambungan telepon seluler. Rabu, (30/10/2019).
Untuk itu, pihaknya menegaskan sesuai intruksi presiden dirinya akan langsung melakukan pengawasan ke 29 kabupaten dan satu kota di provinsi Papua dan juga Papua Barat, apakah mereka serius mengeksekusi apa yang menjadi Keputusan Presiden atau tidak.
“Jika ada! ternyata pejabat daerah mengatasnamakan OAP dan gunakan hak OAP maka saya akan sampaikan langsung kepada bapak presiden, bahwa di tingkat bawah tidak ada eksekusi dengan baik.
Wetipo mengatakan ini merupakan kepercayaan yang baik sehingga orang asli Papua tidak menjadi penonton di negerinya sendiri tetapi bagaimana dia bisa menjadi tuan di negerinya.
“suatu kebijakan yang akan kami lakukan adalah saya meminta via telepon bagi pengusaha Papua yang merasa dirugikan itu segera lapor kepada saya dan sebagai Wamen PUPR akan segera menindak lanjuti melapor presiden karena beliau memberikan tugas khusus supaya orang asli Papua itu bisa diberdayakan dan bisa mandiri sendiri,” kata Wetipo.
Sementara itu Badan Pengurus Pusat Kamar Adat Pengusaha Papua (BPP KAP Papua) Musa Haluk menyambut niat baik Wamen PUPR Wempi Wetipo dalam mengawasi jalannya Perpres Nomor: 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan, di Papua.
“Pada kegiatan Konferpussus KAP Papua, kami sudah menyerahkan Term of Reference yang sudah disiapkan. Wamen PUPR diminta hadir dalam memberikan Materi yang ada kaitannya dengan Perpres 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan dengan harapan seluruh pengusaha Asli Papua dan Asosiasi Pengusaha di Papua dapat di berdayakan kedepan,” harap Musa. (*)
Editor : Aguz Pabika