Oleh; Nomen Douw
“Aksi Mengubah Ideologi Pancasila Menjadi Negara Khaliffa dan Semangat Menuntut Kemerdekaan Dari Negara Indonesia.”
Hizb ut-Tahrir Indonesia(HTI)dalah organisasi politik pan-Islamis, yang menganggap ”Ideologinya sebagai ideologi Islam”, yang tujuannya membentuk “Khilafah Islam” atau negara Islam. Komite Nasional Papua Barat (KNPB) adalah organisasi Politik rakyat Papua dan sebuah kelompok Masyarakat Papua yang berkampanye untuk kemerdekaan West Papua.
KNPB bergerak dalam koridor hukum yang jelas menuntut Negara Indonesia agar mengakui hak kemerdekaan orang Papua:
1).Dalam UUD 1945, Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2).UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia.
HTI hanya memiliki dasar hukum untuk menghidupkan konsep politik yang diklaim merupakan kewajiban dalam kitab suci, sunah, dan telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad sampai ke pada Indonesia:
1). UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia.
Secara konstitusional,Indonesia tidak memiliki hukum yang mengatur UUD RI untuk boleh mengubah Ideologi Negara Indonesia yakni Pancasila makanya organisasi HTI telah dilarang keras di Indonesia tetapi kelihatannya negara masih toleransi terhadap organisasi khaliffa itu hanya karena agama secara subjektifnya masih banyak ulama yang mendukun HTI di Indonesia.
HTI bisa tetap beroperasi meskipun badan hukumnya dicabut. “Ormas itu ada yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kalau dicabut badan hukumnya, ya bisa saja tetap beroperasi.Ormas tidak berbadan hukum tidak bisa dilarang juga,” (jelas Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum).
KNPB di Papua dianggap pemerintah pusat sebagai kelompok makar dan merusak kenyamanan di Indonesia. Dimana dasar hukumnya?. Negara tanpa kompromi merusak etika demokrasi di Papua dan ruang-ruang gerak KNPB selama ini dihancurkan.
Perkumpulan HTI yang nyatanya mengancam nilai Pancasila malah di rawat dalam kubu agama dan berbagai ormas-ormas Islam tidak pernah diperlakukan seadanya sama seperti KNPB di Papua. Seperti baru-baru ini diskusi public KNPB dibubarkan paksa oleh polisi resor kota Jayapura-Papua.
“Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu(19/7/2017),CNN.
Mantan Sekretaris Umum KNPB Ones Suhuniap mengatakan, sebelum membubarkan kegiatan di asrama mahasiswa kepada media tirto.id. ”aktivis KNPB melaporkan polisi datang ke sekretariat KNPB di kamp Vietnam, Waena lalu merusak pintu sekretariat. “Mereka masuk gerebek ke Sekretariat KNPB ini tanpa menunjukkan surat perintah, mereka masuk dengan senjata lengkap.
Dalam menyikapi persoalan pembubaran diskusi public,” tegas Markus Haluk. Ini bentuk pembungkaman yang sangat sistematis. Mau demo dibungkam. Mau duduk diskusi juga dibubarkan. Jadi orang Papua terhempas di atas tanah mereka sendiri,” tegas Markus yang juga menulis buku bertajuk Menggugat Freeport: Suatu Jalan Penyelesaian Konflik.
Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Negara melalui badan Kementrian tidak pernah bersikap tegas terhadap ormas HTI yang menggancam ideologi pancasila. Berbeda sikap dengan Ormas KNPB di Papua. Negara melalui keamanan di Papua terus bersih keras terhadap langkah perjuangan KNPB seakan mereka adalah ormas yang mengancam Ideologi pancasila padahal ormas HTI lebih berbaya dari KNPB. HTI ini telah dilarang di berbagai negara Islam di timur tengah misalnya Mesir, Yordania, Arab Saudi, Suriah, Libya, Turki telah malarang HTI.
Sementara Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon dan Yaman masih melegalkan keberadaan kelompok tersebut.
“Negara melindungi, memelihara dan memproduksi. Siapa yang mengancam? siapa lebih berbahaya?. Negara harus jujur, Negara harus mengakui legitimasi hukum.”