Jayapura, nirmeke.com – Pasca insiden demonstrasi 29 Agustus 2019 lalu, Veronika Koman, salah satu pengacara HAk Asasi Manusia (HAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi kasus rasismes di asrama mahasiswa Papua – Surabaya pada tanggal 15 – 18 Agustus 2019.
Buchtar Tabuni, Basoka Logo, Agus Kossay, Ferry Boom Kombo, Alexander Gobai dan puluhan lainnya pun disangkakan sebagai tersangka penyebar Hoax dan provokasi masyarakat. Hal serupa juga pernah dilakukan terhadap Ahmad Dani musisi ternama Indonesia pro Prabowo Subianto.
Mahasiswa Papua, Alleb Koyau mengatakan, periode pertama pemerintahan Jokowi-JK sepertinya negara ini panen raya korban kriminalisasi hanya karena menuliskan atau mengatakan sesuatu yang benar dan bahkan tidak benar.
“Tetapi dikriminalisir oleh aparat keamanan terutama Polisi berdasarkan ‘like’ dan ‘dislike’,” ujar Alleb Koyau kepada Jubi melalui selularnya, Rabu, [25/9/2019].
Ia mengatakan, saat penangkapan tiga jurnalis Papua diantaranya jurnalis Jubi, Hengky Yeimo, Benny Mawel dan Ardi Bayage dari suarapapua.com di depan gapura Uncen Abepura, Senin, (23/9/2019) juga Polisi bahkan seorang Kapolsek Abepura mengatakan bahwa Jubi adalah media provokator.
“Demikian pula Victor Mambor, wartawan senior di Papua juga pernah distigma sebagai provokator,” ujarnya.
“Semua ini menandakan bahwa pasal karet UU ITE 2008 memiliki pretensi mengkriminalkan siapapun yang menulis berita atau mengkampanyekan, mengadvokasikan segala sesuatu dengan cap provokator atau penghasutan,” ungkapnya.
Ini menurut dia, sangat memprihatinkan sebab sudah sangat membatasi kebebasan rakyat untuk berekspresi. Rakyat tertekan, kaku dan tidak bisa menyatakan isi hati, perasaan dan ketidaksetujuannya atas segala sesuatu di republik ini.
“Bukankah sebagai negara seharusnya ada medium-medium penyaluran aspirasi damai yang layak. Lantas harus bagaimana rakyat mengadu dan menyatakan segala keluh kesah dan susahnya?,” katanya bertanya.
Seorang mahasiswa ‘eksodus’ Papua, OG, mengatakan, peristiwa penembakan di Papua menjadi kebiasaan yang terus direproduksikan oleh aparat penegak hukum. Setelah itu, aparat lalu menuduh itu karena Hoax dan Provokasi si A atau si B sebagai dalang.
“Jadi tindakan barbar, biadab aparat yang menembaki warga sipil hingga tewas di tempat dianggap sebagai ulah Si A atau Si B tadi. Mereka akhirnya mencuci tangannya di balik Hoax dan Provokasi yang diciptakan oleh mereka sendiri tanpa bisa membuktikannya,” ujarnya.
Ironisnya lanjut dia, bukan tersangka A atau B yang dijadikan pelaku secara langsung tetapi bermodalkan duga-menduga dan terka-menerka menyimpulkan si B, organisasi A dan lain-lain sebagai dalang aksi-aksi besar yang berujung kematian warga sipil.
“Begitu seterusnya aparat militer akan terus menciptakan tangisan, air mata dan kekecewaan di bumi Papua hingga tak berkesudahan,” katanya. (*)
Sumber: http://jubi.co.id