Oleh: Amoye Pekei
Laporan Dinas Kesehatan provinsi Papua menyatakan bahwa jumlah pengidap HIV dan AIDS di Provinsi Papua hingga triwulan Pertama Tahun 2019 tembus di angka 40.805 Kasus. Angka itu masing-masing terbagi penderita HIV sebanyak 15.935 Kasus dan AIDS sebanyak 24.870 kasus.
Data ini menunjukan orang dengan AIDS (ODHA) yang mengalami kesakitan akibat virus lebih besar dari pada ODHA yang terinfeksi HIV tetapi masih kuat atau sehat. Mereka yang perlu ditolong dengan pelayanan rehabilitasi akibat diskriminasi dan kesakitan kesehatan tubuhnya sangat banyak. Dalam ilmu sosial fenomena masalah sosial itu ibarat gunung es dalam lautan, masalahnya yang muncul di permukaan hanya sebagian kecil dari sebagian besarnya masih belum terungkap. Untuk itu saat ini dibutuhkan pelayanan KPA dan penyedia layanan yang berkualitas.
Kualitas pelayanan KPA sangat ditentukan oleh dukungan SDM, Anggaran dan kebijakan daerah yang terintegrasi dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Banyak ODHA yang tidak berhasil ditolong akibat tidak teratur minum obat ARV selain itu lemahnya dukungan psikososial bagi ODHA karena melemahnya kepercayaan diri dalam diri ODHA.
Segala upaya yang telah dilakukan oleh Komisi Penanggulangan Aids ( KPA) dan mitra – mitra dinas kesehatan dan LSM telah berhasil menjangkau sejumlah ODHA. Hal ini juga bisa menunjukan keberhasilan KPA dalam bersinergi dalam menanggulangi HIV di Tanah Papua. Tantangan tersendiri bagi KPA saat ini adalah bagaimana sejumlah kasus AIDS ini mereka tetap hidup dengan sehat. Ini tugas darurat dan harus dikerjakan oleh manajemen pelayanan yang siap.
Untuk menahan laju perkembangan virus dan tingginya angka kematian ODHA di Papua, semua lini harus berperan. Sebagian besar peran tersebut ada di pundak KPA dalam menghubungkan sistem sumber dan potensi di koordinasikan menjadi sistem layanan terintegrasi dalam menanggulangi HIV AIDS termasuk kasus ODHA.
Namun demikian dengan adanya penurunan kinerja KPA dua dekade terakhir ini, KPA belum bisa berjalan baik akibat belum adanya kesiapan sistem kelembagaan di KPA Papua dalam menjalankan programnya. Telah diketahui kurang lebih satu tahun terakhir sebelum di ganti keadaan anggaran KPA telah menyusut sehingga beberapa stafnya tidak mendapatkan upah kerja. Hal ini pernah mendapat sorotan dari salah satu anggota MRP terkait kinerja KPA yang belum baik.
Puncak kondisi terpuruknya kinerja KPA terlihat dari adanya pelantikan pengurus baru KPA Papua periode 2019-2023 di Hotel Sahid Papua. Kinerja KPA mulai disorot sejak ketua dan jajaran baru dilantik. Saat itu pengiat HIV AIDS di tanah Papua dikagetkan dengan pengurus baru KPA yang notabanenya adalah pemula atau pendatang baru dalam dunia HIV. Beberapa kebijakan dan pernyataan – pernyataan banyak menimbulkan kontradiktif dan membingungkan publik.
Dua bulan terakhir hampir tiap minggu ada saja sorotan publik mulai banyak dilontarkan di media masa yang berhubungan dengan kinerja KPA baik itu mulai dari aktivis HIV dan praktisi organisasi lainnya. Minggu lalu salah satu ormas juga ada mempertanyakan kinerja KPA. Selain itu kesiapan SDM anggaran dan Sistem Manajemen kelembagaan KPA saat ini mengalami masalah yang sangat serius.
Berikut ini diuraikan beberapa pertimbangan terkait kondisi KPA yang darurat dan perlu ditangani oleh Gubernur Papua.
1. Kebijakan pengurus Baru KPA Papua Membingungkan publik penanggulangan HIV di Tanah Papua
Sebagai salah satu lini terdepan yang mengkoordinasikan semua penyediaan layanan HIV dan AIDS di Papua, KPA harusnya memberikan pemahaman yang bisa diterima oleh semua kepentingan dalam menanggulangi masalah HIV. Tetapi saat ini hal ini tidak berjalan baik. Semua pernyataan atas nama KPA yang disampaikan ke publik tidak berdasar. Misalnya KPA akan mencari obat yang dapat menyembuhkan ODHA dan KPA tidak mengurus ARV. Kedua pernyataan ini sudah sangat meresahkan pengiat HIV yang selama bertahun – tahun melakukan kampanye dan mendampingi ODHA karena selama ini mereka giat melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang belum ada obat menyembuhkan yang ada hanya obat untuk mengendalikan virus HIV dalam tubuh agar kekebalan tubuh ODHA baik dan bisa hidup sehat dengan minum Anti Retroviral Virus ( ARV) obat ini untuk menahan laju perkembangan virus dalam sistem imun tubuh manusia.
Kebijakan lain yang membinggunkan adalah perekrutan relawan KPA. Proses Perekrutan relawan tanpa dasar pertimbangan yang baik. Para pengiat HIV mengetahui dalam merekrut relawan biasanya praktisi HIV AIDS melakukan dengan sangat teliti ditakutkan ada kesalahan informasi sampai kepada masyarakat. Proses yang praktisi lakukan melalui menilai pengetahuan dan ketrampilan lalu ditugaskan melakukan upaya sosialisasi di masyarakat. Penanganan masalah ODHA merupakan tugas yang sangat berat karena upayanya kepada perubahan perilaku masyarakat, untuk itu proses untuk mendapat relawan yang baik sangat sulit dan harus hati-hati.
Proses perekrutan relawan di KPA saat ini menimbulkan banyak pertentangan di praktisi. Ada saran untuk jangan cepat – cepat merektrut relawan, tetapi hanya dengan bermodalkan KTP disebut relawan KPA Papua. Hingga terakhir KPA berhasil merekrut 10.472 Relawan di seluruh Papua dalam kurun waktu 2 bulan. KPA Papua harus jujur ada kepentingan apa dengan pengumpulan KTP sebanyak ini, mengapa tidak mitra atau KPA kabupaten saja yang melakukannya ?
Hal lain yang menimbulkan pertanyaan publik HIV adalah adanya kebijakan KPA akan mencari obat yang dapat menyembuhkan ODHA dan ada ajakan ketua KPA untuk membeli salah satu suplemen tertentu. Otomatis cara ini akan menggugurkan kampanye besar HIV dan AIDS di tanah Papua agar ODHA harus minum ARV agar tetap sehat. Kita mengetahui bahwa kampanye HIV selama ini dibangun dengan kajian yang cukup matang dan dipublikasikan, bukan tiba saat tiba akal. Sangat disayangkan dengan pernyataan tersebut. Pernyataan KPA ini bisa diartikan adanya penyesatan layanan terapi yang telah dibangun pada layanan yang ada di masyarakat yaitu layanan terapi dengan minum obat ARV yang telah diakui organisasi kesehatan dunia (WHO) bukan perusahaan MLM tertentu.
Saya anggap ini suatu penyesatan berpikir yang sedang dikampanyekan melalui pernyataan – pernyataan publik atas nama KPA Papua.
2. Tidak Menjalankan Tupoksi KPA Dengan Baik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007, tentang Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah Pasal 5, mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS sesuai kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
- Memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan AIDS Nasional;
- Menghimpun, mengerakan, menyediakan dan memanfaatkan sumberdaya berasal dari pusat, daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi;
- Mengadakan kerjasama regional dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS
- Menyebarluaskan informasi mengenai upaya penanggulangan HIV dan AIDS kepada aparat dan masyarakat;
- Memfasilitasi Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota
- Mendorong terbentuknya LSM/Kelompok Peduli HIV dan AIDS; dan
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS serta menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Berdasarkan uraian diatas fungsi yang dijalankan KPA adalah lembaga yang membuat kebijakan, menggerakkan, melakukan koordinasi dan fasilitasi di bidang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat provinsi.
Idealnya dengan melihat masalah pengurus KPA sebelumnya, pengurus baru melakukan restrukturisasi organisasi KPA agar fungsi – fungsi dari sub sistem dalam tubuh organisasi KPA dapat berjalan baik lagi. Restrukturisasi ini akan mendorong sistem KPA dapat berfungsi dengan baik dan maksimal menjalankan amanat kebijakan pemerintah provinsi terkait HIV dan perintah khusus gubernur tentang selamatkan sisa dari yang tersisa.
Tetapi kenyataanya fungsi koordinatif tidak berjalan baik. Hingga saat ini KPA belum menjalankan fungsi koordinasi untuk memastikan pelayanan terintegrasi dalam penanggulangan HIV terwujud. Sehingga jika kita ikuti semua kebijakan dan pemberitaan di media dimuat sesuai dengan keinginan pribadi ketua harian KPA tanpa meminta masukan atau pendapat dari pihak – pihak yang berkompeten dalam tupoksi bawahannya atau mitra KPA.
Semua pernyataan ketua harian KPA lebih banyak menyataan keinginan pribadi dengan mengatasnamakan KPA. Idealnya semua pernyataan seorang ketua KPA harus mencerminkan pandangan TUPOKSI yang dibawahinya, misalnya tenaga medis di KPA, misalnya dokter bicara kesehatan dan terapi, mitra LSM lain bicara pendampingan ODHA dan lain – lain. Ketua KPA harus berbicara atas pandangan tupoksi – tupoksi bawahannya. Dengan cara ini akan mendorong fungsi koordinasinya berjalan baik dalam jalur yang ada.
Kondisi KPA saat ini banyak menimbulkan miskomunikasi antara KPA dan mitra KPA yang selama ini aktif dan lekat sekali dengan KPA Papua. Sudah mulai ada mossi tidak percaya dari kinerja KPA baik itu di kalangan pengiat HIV ataupun masyarakat umum. Hal ini diperkuat lagi dengan adanya petisi yang dijalankan oleh para pengiat HIV di tanah Papua.
3. Tidak melaksanakan amanat Perdasi terkait ODHA wajib mengkonsumsi ARV
Menurut ketua harian KPA Anti Retroviral Virus ( ARV) itu bukan urusan KPA, karena KPA bukan medis itu urusan rumah sakit dan dinas kesehatan. Peraturan Daerah Provinsi Papua yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah peraturan daerah provinsi No 8 Tahun 2010. Lembaga yang melaksanakan kebijakan ini adalah KPA Papua. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS Pasal 15 poin d menyatakan Setiap ODHA kewajiban Orang Dengan HIV harus Memeriksakan kesehatan secara berkala ke tempat rujukan terdekat dan patuh terhadap terapi ARV.
Berdasarkan ketentuan Perdasi tersebut telah menunjukan bahwa urusan ARV itu urusan yang melekat dengan tugas dan tanggung jawab KPA dengan mengkoordinasikan dan menggerakan ODHA dan masyarakat untuk mengetahui bahwa ODHA wajib minum ARV. Jadi jelas pernyataan pernyataan ketua KPA terkait ARV adalah pernyataan tidak berdasar dan inkonstitusional.
4. Tidak mengacu pada Strategi Planing KPA
Sebagai suatu organisasi independen di tingkat provinsi baiknya memiliki suatu strategi planing. Dokumen ini pernah ada di KPA Provinisi Papua ada beberapa kebijakan sebelumnya yang telah mengacu pada rencana strategis tersebut. Saat ini tampak KPA tidak mengacu pada dokumen rencana strategi planing yang telah dibuat oleh pengurus KPA terdahulu. Harusnya ada dokumen perencanaan yang dibuat oleh KPA dalam tahun pertama untuk menjadi acuan sehingga dalam pengeluaran anggaran akan berdasarkan rencana tahunan. Otomatis semua anggaran yang keluar akan mengacu pada rencana kerja anggaran ( RKA). Jika anggaran yang dikeluarkan untuk pembiayaan kegiatan yang tidak mengacu pada dokumen RKA itu bisa menjadi suatu temuan.
Semua kebijakan yang diambil oleh KPA mulai dari perekrutan relawan, pembelian suplemen untuk ODHA, pembelian fasilitas operasional harus mengacu pada dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan itu baiknya terhubung antara renstra dan rencana tahunan. Kebijakan KPA saat ini harusnya berfokus pada pembenahan kelembagaan bukan langsung memberikan solusi tanpa dasar dan kajian yang matang. Proses manajemen organisasi yang idealnya dilakukan di awal tahun ada merencanakan dengan matang dengan membenahi sistem perencanaan KPA yang tidak berjalan baik di hidupkan.
KPA Papua milik bersama jadi tolong jangan bawa kepentingan pribadi mendominasi kepentingan publik, mintalah masukan dari praktisi HIV yang berpengalaman dalam upaya bersama penanggulangan HIV di tanah Papua.
5. Indikasi Penyalagunaan Anggaran KPA Papua
Semua pengeluaran yang dilakukan KPA tanpa dasar yang kuat dalam sistem anggaran kerja bisa dijadikan temuan. Setelah mengikuti beberapa perdebatan di media masa dan media sosial tampak adanya indikasi penyalagunaan penganggaran KPA. Pos anggaran dari mana yang digunakan untuk rekrut relawan, kemudian membeli suplemen untuk ODHA.
Apakah semua pembelanjaan ini telah diakomodir dalam rencana kerja anggaran KPA, jika belum sebaiknya benahi dulu sistem penganggaran KPA periode ini dengan menyiapkan rencana kerja anggarannya agar tidak terjadi penyalagunaan anggaran dalam organisasi.
6. SDM dan Kesejahteraan Staf KPA Belum baik
Selain staf KPA saat ini didominasi oleh pendatang baru ini menjadi masalah terbesar bagaimana mau menjalankan tupoksi HIV dan AIDS jika tenaga kerjanya adalah pendatang baru yang belum banyak mengetahui HIV. Sebaiknya perlu dilakukan penguatan kapasitas SDM KPA sebelum melakukan pelayanan. karena jika tidak hal ini akan mempengaruhi pendonor yang selama ini bermitra dengan KPA, otomatis mereka akan menarik diri karena masalah kualitas SDM KPA Papua
Salah satu faktor motivasi kerja adalah gaji pegawai ini faktor mutlak yang melekat dalam faktor SDM. Jika hal ini tidak ditunjang maka suda pasti kelembagaan itu tidak akan bergerak karena yang mengerakan itu adalah faktor manusianya yang bekerja. Karena manusia yang menjalankan setiap prosedur termasuk mesin organisasi.
Kondisi SDM selain banyak pendatang baru juga staf KPA hingga tulisan ini dibuat belum digaji, artinya kualitas kinerja juga pasti akan menurun akibat kesejahteraan staf KPA belum di tunjang.
Pertimbangan – pertimbangan ini menujukan bahwa lembaga KPA belum siap dengan sumber daya yang cukup untuk menekan laju perkembangan virus dalam tubuh manusia dan menghentikan penularannya di masyarakat papua.
Hal ini menunjukan bahwa pembenahan KPA segera sangat dibutuhkan yang dimulai dari restrukturisasi KPA melalui pergantian ketua KPA dan staf yang tidak memenuhi syarat termasuk pendampingan struktur melalui mengurangi divisi yang tidak perlu karena struktur yang besar akan menguras anggaran KPA. Selain restrukturisasi perlu juga dilakukan penguatan kapasitas SDM belum paham tugas – tugasnya sebagai ketua KPA dan mengerti benar tugas KPA seperti yang diamanatkan dalam Perdasi. Sistem perencanaan dan penggangaran perlu dievaluasi dan dibenahi.
Berharap sebelum menjalankan tugas utama KPA untuk melayani masyarakat umum dan ODHA sebaiknya dilakukan evaluasi internal KPA secara menyeluruh menghadirkan pihak – pihak yang berkompeten untuk melakukan pembenahan. Demikian pikiran saya sebagai pekerja sosial. Tuhan memberkati. (*)
Tulisan ini sebelumnya sudah dipublis di website: www.jubi.co.id