Jayapura, nirmeke.com – Kamar Adat Pengusaha Papua atau KAP Papua menyerahkan profil 65 perusahaan yang dimiliki dan dikelola orang asli Papua kepada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua di Jayapura, Senin (15/7/2019). Penyerahan profil perusahaan milik orang asli Papua itu dilakukan untuk membantu pembuatan aplikasi Pengusaha Orang Asli Papua oleh Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua.
Hal itu disampaikan Ketua Umum KAP Papua, Musa Haluk kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua, Senin. “Kami sudah menyerahkan data dan profil 65 perusahaan itu. Diantaranya, terdapat dua perseroan terbatas (PT), dan sisanya persekutuan komanditer atau CV,” ungkap Haluk yang didampingi sejumlah pengurus teras KAP Papua.
Haluk menyatakan sejumlah 65 perusahaan yang profilnya diserahkan kepada Pemprov Papua itu aktif menjalankan usahanya. Mereka berkedudukan di Kabupaten Jayapura (2 perusahaan), Kabupaten Jayawijaya (7 perusahaan), Sarmi (18 perusahaan), Keerom (2 perusahaan), Yahukimo (2 perusahaan), Dogiyai (3 perusahaan), Intan Jaya (1 perusahaan), Deiyai (1 perusahaan), Mimika (1 perusahaan), Mamberamo Raya (1 perusahaan), dan Kota Jayapura (27 perusahaan).
Haluk menyatakan penyerahkan profil 65 perusahaan itu dilakukan setelah KAP Papua menerima Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua tertanggal 1 Juli 2019. Surat Sekda itu menyatakan Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa tengah menyusun aplikasi Pengusaha Orang Asli Papua.
“Edaran Sekda itu [menindaklanjuti] Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kami berharap semua organisasi perangkat daerah memberikan peluang sebesar-besarnya kepada pengusaha orang asli Papua,”ungkap Haluk.
Haluk berharap sejumlah 65 perusahaan itu akan segera masuk dalam database aplikasi Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua, agar mereka berpeluang mengikuti tender proyek dan program Pemprov Papua. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 mengatur bahwa pelaku usaha orang asli Papua bisa mendapatkan tender atau penunjukan langsung dalam paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1 miliar dan paling banyak Rp100 miliar. Para pelaku usaha orang asli Papua juga berhak diseleksi dan ditunjuk langsung dalam paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200 juga dan paling banyak Rp10 miliar.
Haluk menyatakan KAP Papua akan mengirim surat kepada semua Badan Pengurus Daerah KAP Papua untuk menjelaskan format pengisian dan pendataan pengusaha asli Papua di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua. “Bagi pengusaha asli Papua yang belum mendaftarkan perusahaannya kepada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Provinsi Papua, kami sarankan segera mendaftar,” kata Haluk.
Arman Aud, Direktur CV Auraga Mandiri. mengatakan pihaknya berharap Pemprov Papua akan serius dan adil memperhatikan pengusaha orang asli Papua.“Kami mendirikan CV bukan hanya untuk mencari uang. Kami sebagai anak daerah berupaya terlibat dalam pembangunan Papua. Jadi, berikan kesempatan kepada kami mengelolah proyek, sesuai dengan aturan yang ada,”ungkap Aud. (*)
Sumber: Jubi.co.id