Jayapura, nirmeke.com – Solidaritas Pedangang Asli Papua (SOLPAP) meminta kepada pemerintah Papua untuk memproteksi secara khusus penjualan sagu dan buah pinang agar hanya boleh di jual oleh mama-mama Papua terutama dari Port Numbay.
Fengky Warer, ketua Solidaritas Pedangang Asli Papua (SOLPAP) mengatakan usulan diatas adalah hal yang selalu Solpap diskusikan bersama dengan pemerintah (legislatif) untuk segera membuat satu kebijakan dalam satu Raperdasus. Rabu, (10/7/2019).
“Solpap sudah bicarakan masalah ini dengan DPRP, mendesak untuk segera bentuk suatu kebijakan dalam Raperdasus dan sebagainya guna memproteksi hal ini,” kata Frengky.
Lanjutnya, dari perkembangan terakhir sudah ada pembahasan untuk membentuk Raperda untuk perlindungan terhadap hutan sagu dan kedua semua pangan lokal Papua hanya boleh di jual oleh orang asli Papua.
“Pangan lokal Papua yang hanya boleh di jual oleh orang Papua ini seperti sagu, buah pinang, ubi, keladi, dan lainnya akan di proteksi sehingga ini tidak akan di jual oleh warga non Papua. Hal ini sedang di bahas di dewan sekarang,” kata Frengky.
Sebelumnya anggota DPR Papua, John NR Gobai mengatakan bahwa pihaknya akan mendorong sebuah regulasi untuk memproteksi dan mengembangkan pangan lokal di Papua.
“Ya, perlu regulasi untuk proteksi dan pengembangan pangan lokal Papua,“ kata John NR Gobai usai Hearing Public Bersama Solpap dan Mama-mama Pedagang Papua di Pasar Mama-mama Papua, akhir pekan kemarin.
Dalam kegiatan hearing publik bertemakan ‘Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal di Papua‘ itu, menurut John Gobai, berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terutama pasal 1 disebutkan bahwa kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan sumber daya lokal. (*)
Editor : Agus Pabika