Jayapura, nirmeke.com – Bawaslu Jayawijaya berharap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor: 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di provinsi Papua dalam pemilu tahun 2019 tersebut berpotensi konflik.
Hal tersebut di katakan Kilion Wenda selaku komisioner Bawaslu Jayawijaya ketika di hubunggi jubi melalui telepon selulernya. Kamis, (11/4/2019).
Kilion menjelaskan, maksud dari berpotensi konflik tersebut di lihat dari pengertian kepala suku yang tidak jelas di cantumkan dalam Juknis 810 KPU RI 2019 tersebut.
“Pengertian kepala suku ini tidak jelas. Kepala suku yang di maksud ini yang mana? Apa LMA versi Lenis Kogoya DAP atau LMA dengan SK bupati,” kata Kilion.
Lanjutnya, Kenyataan di lapangan kepala suku ini ada yang langsung dinobatkan oleh masyarakat/suku tertentu. Ada juga kepala suku yang dibentuk oleh kepala daerah dengan Surat Keputusan (SK), yang strukturnya sampai di distrik.
“Berkaitan dengan ini, ada kepala suku, yang juga menjabat sebagai kepala kampung, sehingga akan ada pendobelan jabatan, dan di sinilah potensi rawan konflik dapat tercipta,” kata Kilion.
Kata Kilion, apabila dikemudian hari ada peserta pemilu yang dapat di rugikan dari keputusan kepala suku ini, lalu mengadukan ke Bawaslu. Maka Kepala suku ini juga siap sediah untuk berhadapan dengan aturan hukum undang-undang Pemilu yang ada.
Sebelumnya belum lama ini KPU RI mengeluarkan pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di provinsi Papua dalam pemilu tahun 2019.
Wilayah di Kabupaten pada Provinsi Papua yang Menggunakan Sistem Noken/Ikat. Pemungutan suara dengan menggunakan Sistem Noken/Ikat hanya dapat dilaksanakan pada wilayah di kabupaten pada Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. (*)
Editor : Agus Pabika