Jayapura, nirmeke.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (BEM PT USTJ) menyelenggarakan Pembekalan Pengurus, Rapat Kerja (RAKER) Organisasi Kemahasiswaan USTJ dan Pleno Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa USTJ (UU IKM USTJ), Sabtu, 30 Maret 2019 di Aula USTJ.
Kegiatan itu diikuti BEM Perguruan Tinggi 11 Mentri, BEM lima fakultas, Bupati 17 jurusan, satu UKM Basket dan tiga UKM Kerohanian (UKM KMK, UKM PMK dan UKM FKMM) serta Dewan perwakilan Mahasiswa Sementara (DPMS). Peserta yang mengikuti kegiatan itu berstatus badan Pengurus di organisasi kemahasiswaan USTJ dari unsur ketua, sekertaris, bendahara dan departemen.
Menurut Presiden Mahasiswa USTJ, Alexander Gobai menyatakan, dilakukan kegiatan itu bertujuan guna memahami kapasitas dan peran mahasiswa guna berperan di dalam dunia kampus maupun di luar kampus. Juga memaparkan Program kerja dari masing-masing BEM PT, BEM Fakultas, bupati jurusan dan UKM guna menyepakati bersama untuk dibiaya lembaga USTJ. hal ini dilakukan agar pendanaan kampus swasta itu berjalan teratur sesuai dengan mekanisme dan berujung pada keinginan mahasiswa.
“Kami tetapkan dua-dua program unggul yang kampus bisa biayai, yakni biaya kegiatan Latihan Keterampilan Manajemen Mahasiswa (LKMM) dan Seminar untuk BEM PT, BEM Fakultas, HMJ dan UKM. Selain dari program itu mencari dana secara swadaya,” katanya.
Kata dia, dalam pembekalan pengurus, ada tiga pemateri yang membawa materi, diantara, Rektor III bidang Kemahasiswaan, Isak Rumbarar, ST. MM, Anggota DPR Papua, Jhon NR. Gobai dan mantan Presiden Mahasiswa Periode 2011-2013, Kakanda Silvester Kudiai, ST.
“Mereka memberikan materi sebagai penguatan untuk mengetahui arah gerak mahasiswa. Yang adalah independen dan idealis,” katanya.
Selain itu, kata Alexander Gobai, Mantan Ketua KMK USTJ Periode 2017-2018 itu, bahwa, akhir dari kegiatan itu, secara Forum Mahasiswa dan diikuti oleh semua pimpinan Orkem Kemahasiswaan USTJ, Unsur BEM PT, BEM Fakultas, Jurusan dan UKM serta pimpinan sidang dan pengarah, memplenokan UU Ikatan keluarga Mahasiswa USTJ.
“Kami telah tetapkan UU IKM USTJ pada pukul 1.38 Wit malam. Yang adalah UU Payung dasar hukum dalam tubuh Orkem di kampus USTJ ini,” katanya.
Gobai menjelaskan, UU IKM USTJ itu sudah ada sejak tahun kepengurusan Presiden Mahasiswa 10 tahun lalu, namun belum melakukan pleno. Hingga, kepengurusan Presiden Mahasiswa tahun ini, secara Forum Mahasiswa memplenokan UU IKM itu secara defacto dan dejure.
“UU IKM USTJ itu pertama kali ada di di kampus Papua, yaitu di kampus USTJ. kampus lain masih menggunakan sistem senator. USTJ sudah masuk pada sistem presidensial,” katanya.
UU itu akan diberikan kepada semua pimpinan Organisasi USTJ, untuk mengadopsi dan dirumuskan ke masing-masing Fakultas dan jurusan serta UKM.
“kami USTJ sudah masuk pada sistem presidensial, bukan lagi senator. Kami mau hapuskan senator. Kita mau pakai sistem yang sekarang berlaku di Republik ini,” katanya.
Ia berharap, Pengurus harus lebih konsisten dan berdiri sebagai mahasiswa yang independen dan idealis. Sehingga, sesuatu yang Nampak dan berada di hadapan mahasiswa, harus disuarakan atau dibicarakan. (*)
Editor : Agus Pabika