Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: SAMN pertanyakan komitmen kepala daerah memberantas miras di Papua
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > SAMN pertanyakan komitmen kepala daerah memberantas miras di Papua

SAMN pertanyakan komitmen kepala daerah memberantas miras di Papua

admin
Last updated: March 15, 2019 09:32
By
admin
Byadmin
Follow:
6 years ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Peraturan Daerah Provinsi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol seperti mati suri karena tidak dijalankan. Solidaritas Anti Minuman Keras dan Narkoba Kota Jayapura mempertanyakan komitmen para kepala daerah di Papua untuk memberantas peredaran minuman keras di Papua.

Iklan Nirmeke
Ad image

Anias Lengka, Ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) kota Jayapura menyatakan para bupati dan wali kota di Papua tidak berkomitmen untuk menjalankan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 15 Tahun 2013 itu. “Bahkan setelah 29 bupati/wali kota menandatangani Pakta Integritas Miras pada 30 Maret 2016, Perdasi itu tetap tidak efektif berlaku,” kata Lengka di Jayapura, Kamis (14/3/2019).

Lengka menilai pelaksanaan Perdasi oleh pemeritah kabupaten/kota bergantung kepada kemauan politik bupati/wali kota untuk memberantas miras di wilayahnya. “Dari 29 bupati/ wali kota di Papua, hanyalah Bupati Jayawijaya Jhon Ricard Banua yang menjalankan perdasi itu. Dalam 100 hari pertama jabatannya, Banua terus memberikan sanksi kepada para penjual miras maupun konsumennya,” kata Lengka.

Lengka mengapresiasi ketegasan Banua memberantas miras di Jayawijaya itu.  “Itu menjawab pergumulan Gereja dan masyarakat Jayawijaya yang selalu resah karena peredaran minuman beralkohol. Banyak pihak mendukung kebijakan Banua, demi terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keselamatan manusia Papua di Jayawijaya,” kata Lengka.

Aktivis SAMN, Frengky Ikinia menyatakan peredaran miras di Papua melibatkan sejumlah oknum kepala distrik atau kepala kampung. Ikinia meminta bupati/wali kota berani memberikan sanksi tegas kepada kepala distrik atau kepala kampung yang terlibat dalam praktik jual beli miras, atau memproduksi miras lokal (milo).

“Pintu masuk peredaran miras (dari luar Papua) kebanyakan diangkut dengan pesawat, seharusnya bisa dicegah. Akan tetapi, peredaran miras memang melibatkan sejumlah oknum (aparatur), terutama di bagian pegunungan Papua,” kata Ikinia. (*)

Editor : Agus Pabika

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Dorkas dan Dunia malam Dikota
Next Article Tim Peduli Demokrasi Mahasiswa Dan Masyarakat Jayawijaya menyerahkan pernyataan sikap mereka kepada komisioner KPU Papua, Kamis (14/3/2019). - Nirmeke/Agus Pabika TPDMMJ: Jangan intervensi penetapan calon komisioner KPU Jayawijaya
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

YLBHI Papua Pertanyakan Peran KemenkumHAM di Tengah Konflik Bersenjata di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”
Headline Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?