Jayapura, nirmeke.com – Masyarakat Ikatan Suku Una, Kopkaka, Korowai, Arimtap, Arupkor dan Momuna (IS-UKAM) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo untuk segera melaksanakan rekomendasi Pansus Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Yahukimo terkait pendulangan Emas Ilegal di Wilayah distrik Seradala Korowai.
Perwakilan IS-UKAM, Panuel Maling mengatakan, sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus diantaranya pembatasan mobilisasi orang dan logistik ke lokasi tambang, pembuatan posko di Kolo Tiga, Sukamo dan Kali Namin serta penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan pertambangan rakyat yang akan dikelola anak asli Yahukimo.
Panuel mendesak agar rekomendasi Pansus segera dilaksanakan. Menurutnya pelaksanaan rekomndasi pansus juga untuk menghindari Konflik horizontal antara warga dengan masyarakat di Lokasi penambangan.
Menurut Panuel, sampai saat ini penambang emas di wilayah Korowai masih beroperasi. Namun, hasilnya tidak menguntungkan Masyarakat Asli Yahukimo dan Pemerintah Yahukimo. Padahal jika dikelola dengan baik, potensi tambang itu bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Yahukimo.
“Jika pemerintah bisa jadikan pertambangan rakyat dan mengatur baik maka bisa ada pendapatan Asli daerah (PAD) Pemerintah Yahukimo yang masuk dari hasil pertambangan rakyat dan orang asli Yahukimo bisa tambang sendiri. Sementara ini yang Ilegal beruntung sementara orang Asli Yahukimo dari 12 Suku yang ada menjadi Penonton bersama Pemerintah. Jadi kita tidak beruntung, Maka kita minta ada tindakan nyata dari Pemerintah,” Kata Panuel Maling.
Sementara itu, Sekertaris IS-UKAM Paus Maling mengatakan, masyarakat berharap Pemerintah Daerah menginformasikan sudah sejauh mana proses pelaksanaan rekomendasi pansus dilaksanakan.
“Atas dasar dan berdasarkan regulasi apa orang Masuk kerja di Wilayah Seradala? jadi kalau lama tindak lanjuti hasil Pansus maka yang ditakutkan adalah jangan sampai terjadinya pembunuhan antara Masyarakat. Fokus kami adaah memberdayakan Masyarakat Lokal. Jangan jadikan masyarakat lokal sebagai Objek tetapi diberdayakan!” kata Paul Maling.
Menurutnya, ada 8.000 orang yang sedang lakukan penambangan emas ilegal di Wilayah Korowai distrik Seradala. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik jika Pemerintah tak segera turun tangan mengatasi berbagai persoalan tambang ilegal ini.
“Kami harap Pemerintah segera atasi dan Proses hasil rekomendasi Pansus segera. Bila perlu ada Peraturan Daerah atau Bupati terkait pedulangan emas. Tatanan Masyarakat adat sudah rusak, lingkungan sudah rusak dan kita mau taru anak cucu dimana? Konflik besar bisa saja terjadi, Maka Pemerintah diminta tidak mengulur-ulur Waktu,” tambah Maling.(*)
Sumber : Koran Jubi