Jayapura, nirmeke.com – Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) kota Jayapura sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian kota Jayapura yang mana menghadang aksi demontrasi damai SAMN di kantor wali kota Jayapura tanpa alasan yang jelas.
Hal tersebut dikatakan Frengky Ikinia kordinator aksi demo SAMN kepada wartawan. Kamis, (7/3/2019).
Aksi SAMN hari Rabu (6/3/2019) yang rencananya menyampaikan aspirasi di depan kantor Wali kota Jayapura di hadang dan batasi tanpa alasan yang jelas dan ini sesuatu yang aneh karena kami ingin menyampaikan aspirasi terkait peredaran Miras di kota Jayapura yang memakan banyak korban.
“tindakan kami selama ini, dari aksi-aksi kami sebelumnya diterima dengan baik namun aksi kami kemarin di hadang dan mereka mengatakan kami pernah melakukan kriminal dan tidak di sukai oleh publik tapi kami pikir apa yang kami lakukan untuk menyelamatkan orang banyak dari Miras dan Narkoba terhadap orang Papua,” katanya.
Aksi penghadangan kemarin merupakan salah satu permainan mereka untuk menyembunyikan dan memelihara Miras di kota Jayapura karena dari aksi penghadangan tersebut terlihat jelas TNI/Polri terlibat disitu dan bekerja sama untuk melindungi miras di Papua khususnya kota Jayapura.
“baliho dan spanduk atribut aksi kami di ambil semua tidak seperti aksi-aksi sebelumnya, dan ini menjadi pertanyaan kami, ada apa sebenarnya? Sehingga aksi kami di anggap ilegal padahal kami ingin menyelamatkan manusia Papua dari bahaya Miras dan Narkoba,” katanya.
Pihak TNI/Polri seharusnya menjaga jalanya demontrasi bukan membatasi SAMN untuk melakukan aksi menyampaikan aspirasi, dan ini menunjukan ada proses pembiaran dan pemeliharaan oleh Pemkot Jayapura terkait beredarnya miras di kota Jayapura. Dan tujuan aksi SAMN sebenarnya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat bukan individu atau kelompok.
Sementara itu Anias Lengka ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) kota Jayapura mengatakan dari rentetan perisitiwa yang terjadi di kota Jayapura di tahun 2019 seperti pembunuhan, laka lantas, tabrakan semua berawal dari miras.
“kejadian seperti ini membuat kami tidak bisa hanya menonton saja setiap persitiwa terjadi akibat miras, sehingga kami ambil tidakan dengan aksi dengan tujuan memprotes terhadap pemerintah dengan tuntutan Pemkot untuk mengaasi jalankan Perda miras nomor 8 tahun 2010 dengan baik kalau tidak bisa lebih baik hilangkan dan untuk DPRD segera merevisi Perda miras nomor 8 tahun 2010 dan bentuk pansus,” kata Anias.
Lanjutnya, perlu di ketahui publik, perjuangan aksi yang di lakukan SAMN saat ini tidak memojokan siapapun, dan tidak melawan siapapun di Papua tetapi yang menjadi lawan utama kami adalah miras.(*)
Editor : Agus Pabika