Jayapura, nirmeke.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura Santo Efrem meminta dengan tegas Polda Papua segera pulangkan Jafar Umar Talib dari Bumi Cendrawasih.
Hal tersebut di sampaikan Benediktus Bame ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jayapura Santo Efrem. Jumat (1/3/2019).
Kata Bame, Polda Papua harus tegas untuk pulangkan Jafar Umar Talib dari Papua, apapun bentuknya Polda harus tegas karena Jafar adalah pelaku yang ingin menyebarkan ideologi radikal dalam memecah belah bangsa termasuk umat Kristen di tanah Papua.
“Jafar segera di pulangkan dalam waktu yang sesingkat dari tanah Papua. PMKRI juga minta Polda segera perhatikan kelompok Jafar yang sudah tersebar di kabupaten Keerom karena ini bibit yang sudah taman dan akan menjadi benteng perjuangan ideologi radikal di Papua nantinya,” kata Bame.
Bame juca menjelaskan Jafar juga pelaku atas kasus konflik agama di Ambon dan sekarang lari ke Papua untuk membangun idelogi yang memecahkan belakan Pancasila. Polda Papua jangan meremehkan Jafar. Segera ambil sikap tegas dan dipulangkan dari Papua.
“JUT adalah salah satu yang di utuskan dari kelompok yang ingin menghancurkan idelogi bangsa yang datang ke Papua, kita harus minta Polda Papua untuk pulangkan Jafar karena Papua ini tanah damai toleransi umat beragama,” tegas Bame.
PMKRI Cabang Jayapura juga minta Umat Kristen di kabupaten Keerom, Koya Barat, dan Papua tenangkan diri jangan terprovokasi serta mari kita dukung Polda untuk pulangkan JUT dari Cenderawasih.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Martuani Sormin perintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku pengrusakan rumah, di Koya Barat, Muara Tami, Kota Jayapura.
Menanggapi info kejadian yang sudah meluas di media sosial, dirinya meminta seluruh masyarakat untuk tidak memplintirnya ke unsur SARA, karena saat ini aparat kepolisian sedang menangani dan mengejar pelaku.
“Saya tidak mau kejadian ini menyebabkan konflik yang meluas. Yang jelas sudah ditangani dan sipaya yang bersalah hukum akan segera di tindak,” ucapnya. (*)
Editor : Agus Pabika