Jayapura, nirmeke.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan yang di buat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dinilai merugikan Musisi dan seniman Papua.
Hal tersebut di sampaikan Bonny Lani musisi senior asal pegunungan tenggah Jayawijaya ini kepada nirmeke.com. Senin, (11/2/2019).
Ia mengatakan pembahasan RUU Permusikan pada prinsip dirinya sangat tidak setuju karena hal ini sangat membunuh karekteristik kami seniman Papua terutama di pegunungan tenggah Papua.
“Bagi saya musik ini mengalir bagaikan air jadi tidak bisa di halangi oleh siapapun? coba bayangkan kalau air deras yang mengalir lalu kita palang, apa yg akan terjadi? sebaiknya RUU itu di bahas dari semua pihak tidak hanya sepihak oleh pemerintah, sebaiknya pemerintah memberi ruang dan fasilitas seluas-luasnya untuk para musisi dan seniman untuk terus berkarya di negeri ini,” kata Bonny vokalis Manico Group.
Lanjutnya darah seniman sudah mengalir sehingga anak-anak Papua belajar secara otodidak karena tidak ada sekolah musik atau jurusan musik saat itu di Papua, jadi kalau di batasi pakai lisensi seperti itu kita bisa buat apa?
Sementara itu Vokalis Ras Melanesia (Rasmel) Band Paul Oshen, mengatakan banyak sekali pasal yang merugikan musisi di Indonesia terutama di Papua karena dalam pasal-pasal tersebut seolah-olah Pemerintah mempersempit ruang gerak para seniman dan musisi itu sendiri sehingga mereka akan kehilangan ruang gerak dan kesempatan untuk mereka kembangkan.
“secara tidak langsung pemerintah membatasi penghasilan mereka untuk kebutuhan sehari-hari dalam keluarga. Bila ruang gerak musisi di batasi oleh RUU maka penganguran di Indonesia akan bertambah contohnya musisi jalanan yang ngamen di kota-kota besar mereka akan dibatasi dan tidak akan mengamen karena belum mempunyai lisensi musik, kan kasihan,” kata Paul.
sementara itu Thedy Pekey pengurus KORK Papua mengatakan lebih baik RUU Permusikan ini dibatalkan saja, bila kita melihat kembali apakah layak atau tidak harus libatkan semua seniman dan musisi di Indonesia untuk bahas hal ini dengan duduk bersama sehingga tidak mengorbankan satu pihak saja.
“seharusnya di dibahas dalam RUU lebih kepada pemberdayaan para musisi terutama undang-undang hak cipta, dan pemberdayaan artis lokal di setiap ivent kabupaten/kota,” harap Thedy.(*)
Reporter : Ugin Ginia
Editor : Agus Pabika