Hal tersebut di laporkan Kilion Wenda Komisioner Bawaslu Jayawijaya selaku koordinator Divisi, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (PHL) kepada nirmeke.com. Senin, (11/2/2019).
“APK yang di turunkan (ditertipkan) milik para DPR RI, DPR Papua, daerah pemilihan VI, dan DPRD Jayawijaya dapil satu. Dan ada 1 buah stiker caleg DPRD Jayawijaya yang di pasang pada taxi angkutan umum jurusan Sogokmo,” kata Kilion.
Lanjutnya sejumlah APK yang ditertibkan ini terdapat di beberapa titik persimpangan jalan, depan taman Pepera, jalan umum dan Pasar di sekitar Kota wamena diantaranya distrik Wamena kota, Wesaput, Wouma, dan Hubikiak.
“Penurunan APKdimulai pukul 10.00 – 14.30 wit. Selama Penertiban berlangsung tidak ada peserta pemilu dalam hal ini caleg maupun tim pemenangan yang komplain namun ada beberapa caleg yang mengetahui Penertiban ini, langsung meminta balihonya sendiri yang diturunkan lalu pasang kembali di tempat yang sudah di tentukan,” kata Kilion.
Sementara itu Fredi Wamo ketua Bawaslu Jayawijaya berharap bagi para caleg yang ingin memasang pada tempat yang sudah disetujui bersama oleh Bawaslu seperti di rumah pribadi, posko pemenangan, sekretariat partai politik, dan stikernya juga dapat di ijinkan memasang di mobil pribadi. (*)