Jayapura, nirmeke.com – Komunitas Rasta Kribo (KORK) Papua dengan tegas menyatakan menolak RUU yang di buat oleh DPR RI tentang permusikan karena dinilai membatasi kreaktifitas musisi muda Papua.
Hal tersebut di sampaikan Thedy Pekey sekalu pengurus Komunitas Rasta Kribo (KORK) Papua kepada wartawan. Jumat, (8/2/2019).
“dari pasal-pasal yang di buat ada beberapa kejangalan terhadap musisi di Indonesia, karena ini akan membawa dampak yang sangat buruk para seniman dan musisi itu sendiri,” kata Pekey.
Lanjutnya salah satu pasal yang paling kita tidak terima di Papua yaitu seorang seniman atau musisi harus berlisensi sedangkan di Papua ketika kita lahir darah seniman tersebut sudah ada dalam darah kami.
“sejak lahir darah seniman sudah ada, secara ototidak. Kita tidak perlu dan tidak harus pergi mencari sekolah musik yang berlisensi melegalkan kita sebagai musisi atau seniman karena seni ini bersifat universal,” katanya.
Ia menambahkan seni bersifat universal dan siapa saja bisa membuat musik sesuai kemampuan mereka sesuai talenta sehingga setiap orang tidak punya hak untuk membatasi hal tersebut dalam bermusik.
“kami berharap RUU yang di buat tidak membatasi hak seseorang di dunia seniman dan musisi. Harap di tinjau kembali namun kami KORK Papua dengan tegas menolak RUU permusikan tersebut,” katanya.
Lanjut juga KORK Papua juga mendukung para musisi yang tergabung dalam Front Penolakan RUU Permusikan Indonesia.
Sebelumnya ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak khawatir dengan RUU permusikan sebab, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan dan masih mungkin berubah. (*)
Reporter : Unaz Ginia
Editor : Agus Pabika