Hal tersebut di sampaikan Deselinus Sani ketua II Komunitas Mahasiswa Independent Somatua Intan Jaya (KOMISI SOMATUA) kota Jayapura kepada wartawan. Sabtu, (9/2/2019).
Ia mengatakan sesuai sosialisasi terbuka yang di mediasi oleh Komisi Somatua di kabupaten Intan Jaya pada tanggal 2 – 15 Januari 2019 menegaskan dan menyepakati untuk menolak kehadiran dan operasi tambang di Intan Jaya dalam bentuk apapun serta membuat petisi tanda tangan sebagai bentuk wujud nyata penolakan masyarakat.
“Perusahaan yang masuk tidak akan memberikan keuntungan bagi masyarakat asli, yang ada hanya merusak sumber daya alam dan manusia Intan Jaya,” kata Deselinus.
Kata Deselinus, PT Moni Sejahtera Langgowan yang rencana beroperasi di wilayah Intan Jaya akan mengunakan tanah seluas 1juta HA yang rencana mau beroperasi di tiga distrik meliputi Biandoga, Wandae, dan Homeyo.
“Komisi Somatua telah melakukan sosialisasi di setiap tempat dan di dukung oleh para pemilik hak ulayat bahwa mereka akan menolak siapapun yang datang merusak alam karena hanya memberi keuntungan sepihak kepada mereka,” katanya.
Adolpius Sondegau penasehat Somatua menambahkan tidak hanya itu, Komisi Somatua juga sempat tanya kepada kepala kampung dan tokoh-tokoh setempat bahwa, apakah pernah tanda tangan untuk persetujuan mendangkan perusahaan tersebut namun mereka mengatakan tidak ada dan tidak pernah menandatangi surat dalam bentuk apapun.
“Apabilah ada penandatangan berarti itu rekayasa atau manipulasi sebab kami sepaham dengan Komisi Somatua bahwa menolak tegas kehadiram perusahaan tambang tersebut,” tuturnya.
Masyarakat meminta dengan tegas kepada pemerintah Intan Jaya segera bentuk Perda larangan pemberian ijin tambang kepada investor atau perusahaan. (*)