*Oleh: Hendrik Yeimo
Selama tiga hari berturut-turut warganet terus menyebarluaskan Brosur tentang pelarangan penggunaan plastik di toko-toko di kota Jayapura. Brosur tersebut dikeluarkan oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura. Dengan perintah wajib tanggal 1 Februari 2019 membawa kantong atau noken sendiri untuk mengisi barang pembelanjaan dari toko maupun supermarket di kota Jayapura.
Brosur ini dikeluarkan dengan maksud untuk melestarikan lingkungan hidup mencegah maraknya sampah di selokan selokan yang mengakibatkan banjir dan longsor di ibu kota provinsi Papua.
Melestarikan lingkungan bukan hanya tugas masyarakat. Tapi pemerintah mempunyai andil besar. Hal itu, biasanya dibuat dalam satu regulasi yang tepat sasaran mengenai imbauan tersebut dijelaskan sepenuhnya oleh pemerintah.
Sebagai masyarakat kita perlu menyadari dan mencegah pembuangan sampah di kota Jayapura. Mesti harus ada banyak alternatif dan juga banyak solusi yang harus dilahirkan baik dari masyarakat, pemerhati, pemerintah untuk menjaga kota Jayapura agar tetap terlihat indah bersih nyaman bagaikan Taman Eden.
Menyambut pemikiran walikota Jayapura, bahwasanya tanggal 1 Februari 2019 masyarakat wajib membawa kantong atau noken untuk berbelanja di toko maupun di pasar.
Pertama, niat baik wali kota ini patut diapresiasi dan disambut baik oleh masyarakat. Walaupun himbauan wali kota ini belum berupa Peraturan Walikota (Perwal) atau rumusannya seperti apa masih belum jelas. Tapi yang terpenting bukan soal regulasi, tetapi bagaimana masyarakat kota Jayapura bisa mengambil bagian untuk mencegah maraknya pembuangan sampah plastik yang bertebaran dimana-mana.
Sebab dampak dari pembuangan sampah sembarangan mengakibatkan banjir, habitat laut seperti ikan terkena dampaknya, bibir-bibir pantai tempat-tempat wisata tercemar dan kumuh akibat dari pembuangan sampah sembarang tempat.
Brosur atau pamflet yang dikeluarkan oleh pemerintah kota ini wajib disiarkan atau dipajang di tempat-tempat publik misalnya seperti di bandara, pelabuhan agar orang baru yang datang ke kota Jayapura bisa menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
Dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau mesti diatur juga bahwa kantung atau noken wajib membelinya di mama-mama perajin noken. Agar bisa menyembuhkan ekonomi keluarga mereka.
Setelah Perwal itu dibuat atau himbauan ini berjalan. Semestinya tempat-tempat sampah yang tidak berfungsi harus diaktifkan kembali oleh kepala kepala distrik dan kelurahan agar sampah-sampah tersebut dimasukkan langsung ke tempatnya.
Satpol PP dan masyarakat mempunyai andil untuk mengontrol Kelurahan RT-RW yang ada, bagi siapa yang membuang sampah sembarangan langsung diminta bayar oleh mereka yang dipercayakan oleh pemerintah kota.
Pemerintah juga mesti melirik komunitas-komunitas kreatif yang mengelola sampah menjadi barang-barang bermanfaat mereka ini digunakan dimanfaatkan untuk menjadi mitra pemerintah dalam hal meningkatkan menumbuhkembangkan ekonomi kreatif di kota Jayapura.
Sebab sampah di kota Jayapura harus menjadi musuh kita bersama agar kita memerangi sampah untuk menghindar dari banjir. Tetapi pemerintah juga mesti menanamkan nilai-nilai untuk menjaga melestarikan lingkungan dengan melibatkan aktivis lingkungan, LSM agar melawan sampah bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.
Hal ini bukan mengurangi beban kerja dari petugas sampah yang sudah dipekerjakan oleh pemerintah kota selama ini. Tetapi menjadi peran kita bersama untuk mengurangi sampah, menjaga kota Jayapura menjadi kota yang indah permai.
Stop penebangan hutan, dan lindungi hutan disertai dengan penegakan hukum agar mengurangi bencana di kota Jayapura.
*Penulis adalah jurnalis dan koordinator Kosapa, tinggal di Jayapura. Email: yeimohengky@gmail.com