Jayapura, nirmeke.com – Masa yang tergabung dalam Forum Peduli Pembangunan Masyarakat Jayawijaya (FPPMJ) Papua di kota Jayapura mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura guna mengikuti proses persidangan gugatan salah satu peserta calon anggota KPU yang gagal 10 besar yang merasa di rugikan dalam proses seleksi anggota KPU di Jayawijaya oleh Timsel II KPUD Jayawijaya.
Agus Logo, kordinator lapangan mengatakan FPPMJ datang untuk mengikuti proses sidang gugatan terkait tim seleksi provinsi Papua dan Papua Barat di kabupaten Jayawijaya, Biak Numfor, Sarmi, Dogiai dan Deiyai terutama untuk kabupaten Jayawijaya.
“Kami merasa untuk kabupaten Jayawijaya itu sudah memenuhi syarat terhadap 10 nama yang sudah lolos sehingga peserta yang sudah di putuskan dalam pleno oleh tim seleksi namun ada yang merasa di rugikan dan datang gugat,” kata Agus ketika di wawancarai Jubi di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura . Rabu, (30/1/2019).
Lanjutnya, ada peserta yang tidak dinyatakan lolos karena beberapa faktor termasuk peserta yang hari ini datang melakukan gugatan dari Sarlota N.M Wartanoy.
“Peserta ini punya masalah karena dari putusan DKPP dan putusan dari Kominfo bahwa beliau telah menyembunyikan data publik di antaranya perolehan suara pemilihan bupati kabupaten Jayawijaya kemudian DPT Jayawijaya sampai hari ini masih simpang siur dan beliau ini juga sebagai pejabat publik mengucapkan kata yang tidak etis saat masyarakat Jayawijaya pendaftaran dengan kata “Bangsat”,” katanya.
Ia menambahkan dengan sikap seperti ini beliau tidak wajar untuk menjadi seorang komisioner KPU Jayawijaya namun seakan memaksakan diri untuk masuk dalam 10 besar dengan melakukan gugatan yang sebenarnya tidak mendasar.
“FPPMJ datang ke PTUN untuk menyaksikan proses hukum selanjutnya. Artinya kami memberikan dukugan terhadap tahapan yang sedang berjalan, kami tidak memihak kepada siapa-siapa tapi kami berikan dukungan agar proses ini tetap berjalan dan proses hukum juga tetap berjalan. Kami juga minta kepada Timsel 2 dan KPU provinsi Papua juga KPU RI untuk segera lakukan tahapan uji kelayakan KPUD kabupaten Jayawijaya supaya tahapan ini terus berjalan baik,” harapnya.
FPPMJ juga meminta kepada peserta yang tidak lolos dalam tahapan seleksi KPUD Jayawijaya untuk tidak berkecil hati. Forum juga berharap mereka yang tidak lolos untuk tidak menganggu dalam tahapan yang sedang berjalan karena mereka yang terpilih 10 besar adalah keterwakilan dari masyarakat Jayawijaya semua dan mereka yang tidak lolos dapat memberikan dukungan.
“Kami mohon supaya tahapan ini dilanjutkan, karena masa waktu KPUD kabupaten Jayawijaya akan berakhir tanggal 2 Februari 2019 mendatang dan kami harap yang lain tidak menghambat proses,” katanya.
Sebelumnya ketua FPPMJ Jayawijaya Paskalis Wilil mengatakan FPPMJ lainnya mendesak pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura untuk segera mencabut pendaftaran gugatan dengan nomor : 47/G/2018/PTUN.JPR. oleh Sarlota N.M Wartanoy. (*)
Editor : Agus Pabika