Jayapura, nirmeke.com – Tindakan represif Negara Republik Indonesia melalui aparat penegak hukum TNI-POLRI di Papua terhadap perjuangan Damai Rakyat Bangsa Papua yang di mediasi oleh Komite Nasional Papua Barat KNPB, di lihat sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip Demokrasi, Hukum dan HAM di Indonesia.
Hal tersebut di sampaikan Agus Kossay ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat saat mengelar jumpa pers di kantor jubi. Rabu, (23/01/2019).
Lanjutnya, KNPB sebagai media Nasional Bangsa Papua dengan penuh sadar mengutuk keras tindakan yang tidak melalui prosedur Hukum yang di lakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Kolonial di Papua Barat, terutama terhadap KNPB di sejumlah Daerah pada awal Tahun 2019 mulai melakukan Pembongkaran, pembakaran secretariat KNPB, Pengambilalihan sekertariat serta Penembakan dan Penangkapan Aktivis KNPB di Sejumlah Wilayah Papua Barat.
“Pembakaran sekretariat KNPB wilayah Asmat secktor Fait pada tanggal 1 Desember 2018, Pembongkaran dan Pengambilalhian Sekretariat KNPB Pusat Jayapura pada tanggal 1 Desember 2018, Pembongkaran dan Pengambilalihaan Sekretariat KNPB Wilayah Timika pada Tanggal 31 Desember 2018, dan Pembongkaran, Pengambilalihan Sekertariat KNPB Wilayah Pak-Pak Pada Tanggal 22 Januari 2019 dan Penangkapan Sewenang-wenang terhadap Lahamis Weripang, Yakobus Mendopma, Wendi Saputra, Hj. Idrus Patiran dan Martinus Komber yang status sebagai Aktivis KNPB,” ceritannya.
Tidak hanya itu, kata Agus, ada juga penembakan aktivis KNPB wilayah Timika Erick Mandobar dan Jakonias Womsiwor yang sementara masih di tahan di Polres Mimika dan tiga orang aktivis KNPB Timika Yanto Awerkion, Sem Asso dan Eman Dogopia yang masih di Tahan di Polda Papua yang di tuduh dengan pasal Makar.
Sementara itu Sekjen KNPB Pusat Warius Wetipo menegaskan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) segera bebaskan 11orang aktivis KNPB yang di tahan di Polres kabupaten Pak-Pak, Polres kabupaten Mimika, Polresta Jayapura kota dan Rumah Tahanan Polda Papua.
“Kepada pemerintah Republik Indonesia melalui penegak Hukum TNI-POLRI di Papua segera hentikan Pengambilalihan Sekretariat KNPB di seluruh Wilayah Papua Barat yang merupakan pembungkaman ruang Demokrasi dan HAM di Papua,” tegasnya.
KNPB berharap masalah pengambilahlian kantor KNPB Timika semua dan masalah aktivis Papua yang di tahan akan di advokasi oleh kualisi tim kuasa hukum KNPB.(*)