Jayapura, nirmeke.com – Pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2019 sekitar pukul 09.00 pagi, Bawaslu kabupaten Jayawijaya melakukan penertiban APK ( Alat Peraga Kampanye) Baliho milik para caleg DPRD Jayawijaya, DPR Papua dan DPD RI karena tidak sesuai SK (Surat Keputusan) KPU Jayawijaya nomor 94/KPTS/KPU KAB.030/2018.
Kilion Wenda selaku komisioner Bawaslu Jayawijaya mengatakan penertiban APK ini akibat adanya pelanggaran dalam pemasangan di lokasi-lokasi yang dilarang oleh KPU sesuai SK.
“Ia ada Pelanggaran dalam pemasangan APK karena tidak sesuai dengan SK KPU Jayawijaya tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye sehingga kami turunkan Baliho-baliho para caleg DPRD Jayawijaya, DPR Provinsi Papua dan dan DPD RI,” katanya kepada Jubi. Sabtu, (5/01/2019).
Ia mengatakan dalam penurunan APK di kota Wamena kabupaten Jayawijaya berjalan dengan baik dan aman di bantu 10 orang anggota Satpol PP kabupaten Jayawijaya dan staf Bawaslu kabupaten Jayawijaya 6 orang.
Sementara itu Yulianus Mabel selaku Komisioner Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jayawijaya mengatakan rangkaian penurunan baliho milik para caleg ini berlangsung di beberapa titik di pusat kota Wamena.
“Seperti di jalan Patimura, jalan Hom-Hom, pasar Jibama, jalan Trikora, pasar Misi, pasar Sinakma, dan pencopotan baliho di jalan Kimbim – Piramid yang milik caleg DRPD Jayawijaya, DPR Papua, dan DPD RI,” kata Yulianus.
Ia mengatakan hasil yang dicapai sesuai koordinasi dengan pihak-pihak terkait di lapangan yaitu pada kesempatan pertama akan melaporkan perkembangan situasi secara berkesinambungan agar pemilu tahun 2019 dapat berjalan dan terlaksana aman dan lancar serta kondusif tidak ada halangan dan hambatan. (*)