Jayapura, nirmeke.com – Pemerintah kota Jayapura diminta tidak memberikan surat Ijin Membangun Bangunan (IMB) pada wilayah cagar alam dan daerah yang rawan longsor serta daerah banjir.
Marina Rumawak warga perumahan Organda juga mendesak kepada pemerintah kota untuk membatasi pemberian ijin mendirikan bangunan di di areal-areal tempat jalur saluran pembuangan air atau sungai. Rabu, (9/01/2018), Jayapura, Papua.
“Misalnya dibelakang hotel 77 Abepura perlu di keruk karena lebih tinggi dari kompleks Organda dimana awalnya jalur tersebut tempat saluran pembuangan air dari Organda ke kali Acai namun terganjal karena sudah di timbun oleh warga sekitar,” katanya.
Ia mengatakan pembuatan taluk dan drainase yang baik di tempat rawan banjir dan longsor sangat di perlukan sekali untuk menghindari bencana.
“Kami juga ingin tidur nyenyak saat hujan seperti orang lain karena selama ini yang rugi kami karena alat elektronik kami rusak, kasur kami hancur dan kursi rusak sehingga kedepan dengan penuh harap tidak terjadi lagi,” harapnya.
Sementara itu Derek F. Marisan mewakili pemuda di kota Jayapura mengatakan pemerintah dan dinas kehutanan mempunyai peran penting untuk melindungi hutan lindung cagar alam sebagai tempat resapan air ketika hujan.
“Di daerah resapan air gunung-gunung semua sudah mulai gundul, masyarakat membangun rumah di tempat resapan air, pembuatan kebun di kaki gunung, pembabatan hutan, pengambilan material pasir dan batu di kali menyebabkan debit air berkurang, pas hujan satu kali akan turun semua ke rumah dan merendami perumahan,” harapnya.
Ia berharap pemerintah dan dinas terkait harus lebih pro aktif untuk menertibkan hal ini demi orang banyak lainnya yang berada di kota Jayapura. (*)