Jayapura, nirmeke.com – Panitia Hut Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Papua ke-I mengelar hearing publik bersama komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dengan tema kilas balik jalannya Perda Miras nomor 13 tahun 2015 dan pentingnya ada tempat rehabilitasi bagi pecandu Miras dan Narkoba di provinsi Papua.
Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Horison, Jumat (16/11/2018) dihadiri oleh Asisten I provinsi Papua, wakil ketua I DPR Papua, BNN, Staf Ahli Walikota Jayapura dan Akademisi dari Dosen Hukum Uncen di hadiri 70 peserta dari kalangan pemuda dan mahasiswa di kota Jayapura.
Kegiatan Hearing Publik di buka secara langsung oleh Asisten I provinsi Papua Deren Wakerkwa. Ia menghimbau semua kepala daerah kabupaten/kota wajib menjalankan Perda Miras karena banyak orang Papua meninggal karena Miras sehingga siapa pun tidak dapat melawan Perdasi.
“Mulai tahun depan SAMNP akan terus kami dorong karena mereka kerja apa yang sudah menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi Papua , Ini satu kebangkitan yang luar biasa oleh generasi muda Papua yang peduli terhadap keselamatan manusia di tanah Papua,” kata Doren.
Sementara iti ketua SAMN Kota Jayapura secara pribadi dan atas nama panitia HUT SAMN KE-I menyampaikan terima kasih kepada pemateri karena dari catatan yang sampaikan dapat memberikan masukkan dan penyegaran kepada SAMN bahwa secara Hukum Perda Miras nomor 15 Tahun 2013 tidak dapat di bantahkan lagi oleh siapapun termasuk pemerintah kaupaten/kota.
“sehingga kami berharap kepada seluruh masyarakat Papua dapat memberikan dukungan kepada kami. SAMN juga meminta kepada pemerintah untuk secara serius dan rutin melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Miras dan dapat memberikan satu solusi bagi pecandu miras dan narkoba dengan mendirikan satu tempat rehabilitasi,” harap Anias.
Beberapa hal penting juga di sampaikan dari setiap narasumber baik BNN dan pihak akademisi agar dapat memberikan kepastian hukum tentang kilas balik dari pada Perda Miras dan membenarkan bahwa Perda Miras di buat dengan segala macam kepentingan keselamatan masyarakat Papua saat ini sehingga tidak ada yang bisa dapat membatalkan Perdasi Miras. (*)