Jayapura, nirmeke.com – Wakil Ketua Komisi I DPR Papua bidang pemerintahan, politik, hukum dan HAM, Tan Wie Long mengatakan, salah satu yang disarankan pihaknya kepada panitia penyelenggara seminar yang rencananya dilaksanakan, 16 November 2018 oleh Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) Papua yakni pembahasan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua nomor 15 tahun 2013 tentang tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Papua.
“Akan dibedah dalam seminar itu. Kenapa Perdasi itu tak bisa dilaksanakan, kenapa masih ada pro, kontra dan lainnya,” kata Tan usai bertemu beberapa aktivis SAMN Papua di ruang pertemuan Komisi I DPR Papua, Senin (5/11/2018).
Menurutnya, dari data pihak berkompeten selama ini, menunjukkan hampir 90 persen kasus kriminal dan kecelakaan disebabkan minol.
“Kami di DPR Papua sendiri mendukung penuh pelarangan peredaran dan produksi minol di Papua. Dengan cara apa pun harus dihentikan,” ujarnya.
Sementara Ketua SAMN Kota Jayapura, Anis Lengka mengatakan, Perdasi minol yang dinyatakan berlaku oleh Pemprov Papua dan DPR Papua sejak beberapa tahun lalu itu, hingga kini masih menjadi perdebatan.
“Menjadi polemik antara Pemprov Papua, Pemerintah Kota Jayapura, dan para pengusaha minol,” kata Anis Lengka.
Menurutnya, pihak yang tak sependapat berasalan ada aturan lebih di atas dari Perdasi itu, sementara Pemprov Papua dan DPR Papua menyatakan Perdasi minol tersebut sah.
“Kami khawatir penjualan minol yang tak terkendali akan menyebabkan semakin banyak warga Papua yang korban,” ujarnya. (*)
Sumber: www.tabloidjubi.com