Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: KTP Lokal ala OAP dan Eksistensinya
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > KTP Lokal ala OAP dan Eksistensinya

KTP Lokal ala OAP dan Eksistensinya

Last updated: February 4, 2020 13:25
By
7 years ago
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh : Maiton Gurik

Iklan Nirmeke
Ad image

WACANA Pembuatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Kartu Tanda Penduduk (KTP) lokal ala Orang Asli Papua (OAP) oleh Pemerintah Provinsi Papua (Gubernur Papua; Jumat/26/11/), didukung oleh salah satu anggota Fraksi Demokrat DPR Papua, Thomas Sondegau; Selasa, 30/10/).

Secara filosofis wacana pembuatan perdasus KTP lokal ala orang asli Papua ambigu dan absurd, tidak berdasar pandangan hidup dan kesadaran hukum masyarakat Papua. Secara sosiologis perdasus KTP lokal ala orang asli Papua dilihat tidak memenuhi semua kebutuhan masyarakat Papua — masyarakat yang penulis maksud adalah masyarakat orang asli Papua dan non-Papua yang ada diwilayah hukum Pemerintah Provinsi Papua.

Disegi yuridis wacana pembuatan perdasus KTP lokal ala orang asli Papua tidak  mempertimbangkan aturan yang telah ada (baca: UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminitrasi Kepedudukan). Undang-undang nasional tersebut, tidak ada pasal yang mengiakan untuk pembuatan KTP lokal ala Kabupaten/Kota Provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Provinsi Papua.

Sementara, UU Nomor. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua juga tidak ada pasal yang berbicara tentang pembuatan KTP lokal ala orang asli Papua (mengikat). Yang ada hanya Pemerintah Daerah diijinkan untuk membuat Perda dan Perdasus sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi tidak disebut lebih spesifik kepada objeknya (baca: Perda Provinsi Papua Nomor. 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Khusus).

Pertanyaannya? KTP lokal ala Provinsi Papua itu buat siapa? Kalau dibuat untuk hanya mengetahui berapa jumlah orang asli Papua? Dimana kerja-kerja Dinas Cacatan Sipil dan Kepedudukan, selama ini? Bagaimana dengan nasib warga non-Papua yang lama dan hidup lahir besar disana? Sementara disatu sisi, “..saudara-saudara para pendatang melayu/migran, anda tidak dilawan dan anda tidak diusir.

Anda sahabat kami. Anda sudah kami terima untuk hidup dan tinggal bersama kami diatas Tanah milik dan leluhur bangsa West Papua..” (Socratez Yoman: Artikel; 26/10/2018). Penulis mengutip tulisan Socratez Yoman ini sifatnya mengikat terhadap wacana Pemerintah Provinsi Papua membuat Perdasus KTP ala Orang Asli Papua.

Oleh karena itu, bagi penulis wacana pembuatan produk politik tentang KTP ala orang asli Papua merupakan wujud kegagalan Pemerintah Provinsi Papua mengimplementasikan aturan nasional yang telah ada. Membuat peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) diluar dari aturan nasional merupakan pemerintahan yang “menyimpang”.

Kekuasaan yang dikelola oleh pemerintahan yang “menyimpang” adalah wujud kegagalan berpikir. Semakin banyak peraturan daerah itu dibuat, masyarakat semakin tidak percaya dengan eksistensi pemerintah dalam menjalankannya. Semakin banyak berwacana, semakin terlihat kedunguan Pemerintah dipelihara. Pemerintah itu hadir untuk memproduksi produk politik yang benar-benar berpihak dan tidak absurd.

Pemerintah ada untuk mendidik masyarkat melaui aturan yang sifatnya menolong dan bukan membuat masyarakat dijajah dengan perbanyak produk politik. Salah satu, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang konsisten mengoptimalkan sensus penduduk melaui dinas terkait (capil). Barulah, didata dan dilihat identitasnya melalui KTP yang ada (KTP nasional).

Entah, itu dari namanya, marga dan tempat tanggal lahir bisa dapat dilihat dengan jelas. Jadi, bagi penulis saran kepada DPR Papua dan Pemerintah agar optimalkan kerja-kerja Dinas Cacatan Sipil dan Kependudukan di seluruh Kabupaten/Kota Provinsi Papua.

Oleh karenanya, bagi penulis wacana pemembuatan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang KTP ala Orang Asli Papua, sebaiknya dibatalkan dan eksistensi secara filosofis tidak ada sama sekali justru malah membuat sebagian masyarakat Papua tidak konsisten dengan produk politik yang dibuat tanpa riset secara defacto.* Semoga!

Iklan Nirmeke
Ad image

Sumber: www.kompasiana.com

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Lantik Pengurus baru Asrama Uncen Rusunawa, ini harapan Rektor Uncen
Next Article Peringati HUT ke-1, SAMN Papua akan gelar seminar
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

YLBHI Papua Pertanyakan Peran KemenkumHAM di Tengah Konflik Bersenjata di Papua
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Surat Terbuka GMNI Jayawijaya: “Orang Wamena Bukan Teroris”
Headline Pendidikan Tanah Papua
3 days ago
TPNPB-OPM Kodap III Ndugama-Darakma Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Warga Sipil di Wamena
Polhukam Tanah Papua
3 days ago
Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua
Artikel Catatan Aktivis Papua
4 days ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?