Jayapura, nirmeke.com – Menyingung banyaknya permasalahan yang terjadi lapangan sebagaimana yang di kemukakan dalam aspirasi pengambilan hak masyarakat adat sepihak oleh para investor dan instansi lembaga pemerintahan.
Hal tersebut di sampaikan Timotius Murib dalam kata sambutannya pada Hut MRP ke-13 di kantor MRP Kotaraja, Rabu (31/10/2018), Abepura, Papua.
Ia mengatakan selama ini telah terjadi penyimpangan tatanan budaya dan adat suku bangsa pribumi Papua. Oleh kerena itu, MRP memandang perlu dalam waktu dekat akan mengeluarkan beberapa maklumat yang wajib dipatuhi oleh pemerintah provinsi Papua, DPRP, Pemerintah kabupaten/kota, DPRD, pihak swasta dan seluruh penduduk Papua di tanah Papua.
“Pertama, pelarangan pemberian gelar atau nama kebesaran suku kepada orang lain di luar suku pemangku adat bersangkutan. Kedua, pelarangan transaksi jual-lepas atas tanah adat komunal kepada pihak lain. Ketiga, penolakan terhadap pelaksanaan program sertifikasi di tanah Papua. Keempat, Pencabutan ijin pengelolaan sumber daya alam terutama ijin HPH, HTI, IPK, Ijin pertambangan dan mineral serta ijin pembuangan limbah skala besar di tanah Papua dan kelima, Penghentian tindakan kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap rakyat Papua, khususnya suku bangsa pribumi Papua,” tegas Murib.
Sementara itu Yoni Walela ketua Solidaritas Peduli Hak Masyarakat Pegunungan Tenggah Papua (SIKAP-TP) berharap MRP sebagai lembaga representasi cultural orang asli Papua untuk mencabut gelar kepala suku pegunungan tenggah kepada Pangdam XVII Cendrawasih dan mengembalikan tanah seluas 90 Ha yang di berikan sepihak oleh Alex Doga di distrik Asologaima.
“Dalam penyerahan lokasi tersebut tidak ada musyawarah masyarakat yang memiliki hak warisan sehingga di nilai tidak benar dan di dorong oleh kepentingan individu,” katanya. (*)
Editor : Agus Pabika