Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) periode ke tiga ini juga telah menginisiasi pengajuan 20 rancangan Perdasus berdasarkan hasil identifikasi beberapa masalah yang layak dan pantas untuk di jadikan bahan materi muatan Perdasus, sekalipun peran MRP lebih bersifat pasif.
Hal tersebut di sampaikan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam perayaan peringatan hari budaya Papua dan Hut MRP ke-13 di kantor MRP Kotaraja, Rabu (31/10/2018), Abepura, Papua.
Kata Murib, Perdasus yang akan di usulkan kepada pemerintah provinsi Papua melalui DPR Papua di antaranya;
1). Raperdasus tentang kawasan khusus wilayah komunal adat suku bangsa pribumi Papua.
2). Raperdasus tentang pendataan dan penataan wilayah hukum adat suku pribumi Papua.
3). Raperdasus tentang pembentukan polisi adat Papua
4). Raperdasus tentang pembangunan monument tugu Moraturium sebagai pelarangan penerbitan ijin pengelolaan SDA di tanah Papua.
5). Raperdasus tentang mata pelajaran bahasa suku dalam buku “Mulok” di masing-masing kabupaten kota, sesuai penyebaran suku bangsa pribumi Papua.
6). Raperdasus tentang sekolah adat sesuai penyebaran suku di masing-masing kabupaten/kota di lima wilayah adat.
7). Raperdasus tentang pendataan khusus penduduk suku bangsa pribumi Papua.
8). Raperdasus tentang perumusan hukum adat di lima wilayah adat
9). Raperdasus tentang pembangunan pendidikan, kesehatan, perekonomian rakyat, khusus bagi bangsa pribumi Papua sesuai nilai kearifan lokal di lima wilayah adat
10). Raperdasus tentang pemilihan gubernur, bupati/walikota oleh DPRP dan DPRD kabupaten/kota.
11). Raperdasus tentang penutupan tempat protistusi atau lokalisasi di setiap kabupaten/kota di provinsi Papua.
12). Raperdasus tentang penertiban dan pembatasan imigran yang masuk di provinsi Papua.
13). Raperdasus tentang penataan dan pengelolaan tanah di Papua
14). Raperdasus tentang pengakuan terhadap klen (marga, karet, fam) suku bangsa pribumi Papua.
15). Pokok-pokok pikiran tentang pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi di provinsi Papua
16). Raperdasus tentang komoditi lokal/ungulan.
17). Raperdasus tentang hari budaya tiap 31 Oktober di tanah Papua.
18). Raperdasus tentang pembentukan pemerintahan masyarakat adat.
19). Raperdasus tentang perlindungan terhadap suku bangsa perempuan Papua.
20). Raperdasus tentang pembentukan dinas dan badan atau lembaga khusus orang asli Papua.
Sementara itu Rektor kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Papua I Wayan Rai S, berharap Papua memiliki keunikan tersendiri beda dengan daerah lain di Indonesia sehingga perlu di jaga dan di lestarikan oleh orang asli Papua sendiri.
“Papua bisa ambil contoh seperti di Bali, semua kebijakan di ambil oleh gubernur dengan Pergub. Baik dari kewajiban khusus yang di atur dan di dukung semua pihak sehingga sama halnya jugs harus di terapkan di Papua,” harapnya. (*)
Admin