Jayapura, nirmeke.com – Komunitas Mahasiswa Independent Somatua Intan Jaya (KOMISI SIMATUA) kota studi Jayapura menolak tegas penempatan Polres kabupaten Intan Jaya yang di paksakan atas kehendak bupati dan pihak kepolisian.
Hal tersebut di sampaikan Deselinus Sani ketua II bersama rekan-rekannya ketika mengelar jumpa pers di kantor redaksi Suara Papua, Padang Bulan. Sabtu, (15/9/2018), Abepura, Papua.
Ia mengatakan alasan penolakan kami karena banyak terjadi kekerasan, penembakan, pembunuhan pemerasan, pemerkosaan, pencurian dan pemerusakan aset-aset milik warga dan pemerintah daerah oleh anggota polisi yang bertugas di dua Polsek yang selama ini ada di kabupaten Intan Jaya tiga tahun terakhir ini.
“Sesuai dengan kriteria pembentukan Polres, berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2014 pasal 5 tentang kriteria pembangunan Polres jumlah penduduk harus minimal 100 ribu jiwa namun yang ada tidak mencapai itu yang terdata sebanyak 84.415 jiwa dan pemekaran harus tuntutan dari masyarakat, serta harus berdasarkan kesepakatan masyarakat, dan kantor Polsek harus minimal 4 namun yang ada 2 Polsek,” katanya.
Lanjutnya kehadiran Polres ini akan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Terbukti sebelumnya dengan adanya dua Polsek di Sugapa dan Homeyo. Konlik yang terjadi antar warga pihak keamanan (TNI/Polri dan Brimob) hanya menonton bukannya mengamankan dan ini bukti pihak keamananlah yang menjadi pelaku persoalan di kabupaten Intan Jaya.
“Pertama penembakan terhadap Seprianus Japugau oleh satuan Brimob di lapangan bola Sugapa September 2014 (masih hidup) kedua, penikaman yang di lakukan intelejen terhadap kepala suku Kemandoga Ijihogama Selegani (tewas) di Homeyo Desember 2015, ketiga penembakan di lakukan oleh satuan Brimob terhadap Malon Sondegau di Sugapa 25 Agustus 2016, (masih hidup) dan keempat penembakan yang di lakukan oleh satuan Brimob terhadap Otinus Sondegau (tewas) di Sugapa 27 Agustus 2016 dan Ini bukti bahwa TNI/Polri dan Brimob yang menjadi aktor kekacauan di kabupaten Intan Jaya,” katanya.
Sementara itu Adolpius Sondegau sebagai penasehat Komisi Somatua mengatakan kehadiran Polres di kabupaten Intan Jaya tidak layak, pemerintah seharusnya melihat dan membangun infrastruktur baik ekonomi, pendidikan dan kesehatan serta memperjuangkan (membuat) Perda yang belum ada dari berdirinya kabupaten tahun 2008 sampai 2018 sekarang.
“Bupati harus lihat aspirasi dan keinginan masyarakat, jangan sepihak membuat sesuatu tanpa berkordinasi dengan masyarakat setempat karena pembangunan Polres ini di buat tanpa sepengetahuan (sosialisasi) warga,” katanya. (*)
Editor : Agus Pabika