Jayapura, nirmeke.com – Anggota DPRD komisi A Pemerintah Hukum dan HAM kabupaten Yahukimo Tepinus Waroman mendukung upaya demo dari masyarakat perwakilan 6 kepala suku dan pimpinan gereja terkait pendulangan emas ilegal di kampung Mosom II distrik Seradala tanpa seijin pemilik hak wilayat dan masyarakat adat setempat.
“Kami menyayangkan tindakan pendulangan emas ilegal ini yang terjadi di wilayah suku Ukam, tanpa melibatkan masyarakat asli, dan sebagai anak daerah saya akan kawal aspirasi mereka,” katanya, Selasa, (21/8/2018) di Jayapura.
Kata Tepinus, tempat ini baru di buka 3 bulan yang lalu oleh masyarakat Lani terutama anak-anak dari para penginjil di wilayah tersebut dan mereka berjumlah 50-100 orang yang melakukan pendulangan ilegal ini.
“Satu tempat yang baru mereka buka ini tanpa melibatkan anak daerah, dan yang buka tambang ini bukan orang non Papua tapi orang asli Papua hanya saja mereka bukan asli Yahukimo dan tidak meminta ijin kepada pemilik hak wilayat tanah sehingga masyarakat dari suku Ukam, Momuna, Kopkaka, Bese, Arimtap mereka demo kemarin agar memberhentikan pendulangan tersebut oleh Pemda,” ujarnya.
Kata Tepinus mereka hanya membayar kepala desa Mosom II dengan jumlah uang Rp30 juta untuk memberikan lokasi untuk melakukan pendulangan dan kepala desa tersebut sepihak memberikan ijin tanpa memberitahu pemilik wilayat.
Sementara itu Timeus Aroman sekretaris aksi demo mengatakan jika pernyataan yang disampaikan tidak ditanggapi dan terus masuk, maka masyarakat akan bersikap keras atas orang-orang ini.
“hari ini kami datang secara sopan dan baik-baik tanpa anarkis, karena kami tidak mau ada pihak ke tiga yang memanfaatkan kesempatan dan mengacaukan situasi masyarakat karena itu dimohon tanggapan yang baik dan positif dari lembaga eksekutif maupun legislatif kabupaten Yahukimo,” katanya.
Lanjutnya, Kami pimpinan suku Una, Kopkaka, Arimtap, Arupkor, Mamkor dan Momuna menolak dan melarang dengan tegas terhadap para pengusaha, elit politik, dan keterlibatan suku-suku lain dan orang-orang non Papua.
Ia menambahkan Kami pimpinan gereja bersama kepala suku adat dari 4 distrik suku Ukam melarang atas perampasan hak dan merusak lingkungan milik suku Ukam terlebih khusus 6 suku di kabupaten Yahukimo. Dan komponen masyarakat meminta stop, tutup, dan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing pendulang ilegal tersebut. (*)
Editor : Agus Pabika