Jayapura, nirmeke.com – Mahasiswa Universitas Cendrawasih (Uncen) Papua dikagetkan setelah penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Polda Papua, Irjen Pol. Drs. Boy Rafli Amar bersama Rektor Universitas Cendrawasih, Dr. Ir. Apollo Safanso, yang telah disepakati pada Rabu, 7 Maret 2018.
Hal tersebut di sampaikan Jhon Gobai ketua umum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melalui pers releasenya. Minggu, (11/03/2018), Jayapura, Papua.
Kata Gobai, MoU ini dinilai sepihak karena tidak melibatkan Mahasiswa dalam proses kesepakatan tersebut.
Informasi yang diterima mahasiswa, MoU antara Rektor Uncen dan Polda Papua yang isinya menjaga kenyamanan didalam kampus, itu dilakukan secara diam-diam sehingga mahasiswa baru tahu setelah penandatanganan.
“Pada prinsipnya MoU bersama Polda Papua dan Rektor Uncen telah disepakati; dan tentu itu akan menjadi landasan legal untuk Militer, khususnya Polisi masuk kampus,” kata Gobai.
Gobai menegaskan, secara tidak langsung MoU tersebut telah mengancam ruang otomoni kampus dengan adanya tindakan intervensi tersebut, dimana institusi kepolisian adalah alat represi Negara: pelaku pemberangusan ruang demokrasi dan palaku pelanggar HAM di tanah Papua Barat.
“Sehingga, atas realita matinya kebebasan berfikir, berekspresi dan berpendapat di tengah keberadaan sosial rakyat Papua yang sedang diberadapkan dengan persoalan yang sangat kompleks, saat ini, MoU tersebut mengancam keinginan Mahasiswa untuk bersuara, mempertahankan pendapatnya, berdiskusi, berfikir kritis, mengkritik dan turun aksi ke jalan. Eksistensi fungsi almamater dan tri dharma di Univesitas Cendrawasih Papua terancam mati terkubur,” ujar Gobai.
Sehingga Aliansi Mahasiswa Papua menyatakan sikap: pertama apapun alasannya, Cabut kesepakatan MoU antara Polda Papua dan Rektor Universitas Cendrawasih; kedua menolak Intervensi Polisi dalam kampus; ketiga mendukung aksi pemolakan MoU oleh Mahasiswa Uncen. (*)