Jayapura, nirmeke.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada pilkada serentak tahun 2018, diharapkan tetap mengacu pada peraturan daerah khusus papua/ Perdasus no. 6 Tahun 2011 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat.
Hal tersebut di sampaikan Activist Anti Korupsi dan pro Demokrasi Papua Yan Matuan kepada Jubi. Kamis, (25/01/2018), Jayapura, Papua. Kata Yan, Perdasus ini penjabaran dari Undang-Undang otonomi khusus papua no. 21 tahu 2001 tentang otsus papua.
“Kita Papua ini status konstitusinya daerah otonomi khusus sama dengan Aceh. Dalam perdasus no. 6 tahun 2011 sudah diatur kewenangan masing-masing tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, DPRP dan MRP.”
Lanjut Yan, tidak ada tumpang tindih kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan abuse of power dalam melaksanakan tahapan pemilu.
“Kalau di DPR itu Pasal 5, DPRP melalui pansus berwenang khusus untuk melakukan tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur.”
Selanjutnya Pasal 25 ayat 5 dan 6 disebutkan juga dalam hal tahapan verifikasi dan klarifikasi administrasi, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan pengecekan ulang oleh panitia khusus DPR/Pansus DPR.
“Jadi KPU dalam hal melakukan tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur tidak hanya berpatokan pada peraturan KPU no. 10 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu.”
Bagaimana pun juga status Papua secara konstitusional adalah kewenangan kekhususan lex specialist. Itu sah. Tidak ada tafsiran lagi karena perdasus no. Tahun 2011 itu mahkota dari hakim Mahkamah Konstitusi MK. Makanya Wajib hukumnya perdasus no. 6 tahun 2011 tetap berlaku di Papua. (*)