Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Perdasus No. 6 tahun 2011 Harus Diberlakukan di Papua
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Perdasus No. 6 tahun 2011 Harus Diberlakukan di Papua

Perdasus No. 6 tahun 2011 Harus Diberlakukan di Papua

admin
Last updated: February 9, 2018 02:49
By
admin
Byadmin
Follow:
7 years ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada pilkada serentak tahun 2018, diharapkan tetap mengacu pada peraturan daerah khusus papua/ Perdasus no. 6 Tahun 2011 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat.

Iklan Nirmeke

Hal tersebut di sampaikan Activist Anti Korupsi dan pro Demokrasi Papua Yan Matuan kepada Jubi. Kamis, (25/01/2018), Jayapura, Papua. Kata Yan, Perdasus ini penjabaran dari Undang-Undang otonomi khusus papua no. 21 tahu 2001 tentang otsus papua.

“Kita Papua ini status konstitusinya daerah otonomi khusus sama  dengan Aceh. Dalam perdasus no. 6 tahun 2011 sudah diatur kewenangan masing-masing tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, DPRP dan MRP.”

Lanjut Yan, tidak ada tumpang tindih kewenangan apalagi penyalahgunaan kewenangan abuse of power dalam melaksanakan tahapan pemilu.

“Kalau di DPR itu Pasal 5, DPRP melalui pansus berwenang khusus untuk melakukan tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur.”

Selanjutnya Pasal 25 ayat 5 dan 6 disebutkan juga dalam hal tahapan verifikasi dan klarifikasi administrasi, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dilakukan pengecekan ulang oleh panitia khusus DPR/Pansus DPR.

“Jadi KPU dalam hal melakukan tahapan pemilu gubernur dan wakil gubernur tidak hanya berpatokan pada peraturan KPU no. 10 tahun 2017 tentang penyelenggara pemilu.”

Bagaimana pun juga status Papua secara konstitusional adalah kewenangan kekhususan lex specialist. Itu sah. Tidak ada tafsiran lagi karena perdasus no. Tahun 2011 itu mahkota dari hakim Mahkamah Konstitusi MK. Makanya Wajib hukumnya perdasus no. 6 tahun 2011 tetap berlaku di Papua. (*)

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur Papua tidak Ingin PON Jawa Barat Terulang Pada PON 2020 di Papua. Ini Alasannya!
Next Article Puskesmas terbaik di kabupaten Jayapura
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Warga Peleima Tolak Kehadiran TNI Non-Organik di Distrik Ibele dan Taelarek
Tanah Papua
5 hours ago
Trauma dan Ketakutan: Warga Ibele Desak TNI Angkat Kaki
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
5 hours ago
TPNPB Kodap XXVII Sinak Bantah Klaim TNI: Empat Pemuda yang Disebut Menyerah adalah Pelajar SMP
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
5 hours ago
80 Anggota Polisi Baliem Selesaikan Pembinaan Fisik dan Karakter, Siap Diterjunkan ke Lapangan
Tanah Papua
14 hours ago

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

- Advertisement -
- Advertisement -
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?