Jayapura, nirmeke.com – Rakyat Papua tidak lupa, tragedi penembakan yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri secara brutal di Paniai, 8 Desember 2014 yang nama telah menewaskan 4 anak pelajar yaitu Yulian Yeimo, Simon Degei, Alpius Gobai dan Alpius yang tidak bersalah dan beberapa masyarakat mengalami luka tembak. Kasus tersebut sampai sampai hari ini tidak pernah dan tidak ada niat yang diupayakan oleh negara untuk menyelesaikan kasus Paniai secara serius.
Dalam kasus ini presiden republik indonesia Joko Widodo sendiri sudah berjanji di depan masyarakat Papua di stadion Mandala Jayapura pada saat natal bersama 27 Desember 2014 untuk diselesaikan secepat mungkin. Kasus Paniai merupakan kasus HAM berat yang harus di tuntaskan dalam waktu yang dekat tapi sayangnya janji-janji presiden terhadap orang Papua hanyalah janji palsu, buktinya sampai hari ini kasus Paniai belum dapat di tuntaskan oleh negara.
Kaum muda mahasiswa dan pemuda berupaya mendorong kasus ini sampai pada tingkat pembentukan Tim AD HOC dengan cara berdemontrasi di depan kantor DPRP, kantor Komnas HAM perwakilan Papua dan melakukan diskusi publik.
Komnas HAM berjanji akan tuntaskan tragedi Paniai Berdarah. Anggota Komnas HAM, Ansori Sinungan menyatakan tim Ad Hoc Pelanggaran HAM Paniai siap bekerja ngebut mulai 2016. Penanganan kasus mandek karena alasan dana.
Ansori Sinungan, menyatakan surat keputusan tim tersebut sudah keluar sejak 15 Oktober 2015. Penyelidikan belum dilakukan karena menunggu tahun anggaran 2016. Tim tersebut terdiri atas 18 anggota yang berasal dari berbagai unsur, baik dalam dan luar Komnas HAM. Ditambah 8 narasumber ahli yang akan dimintai keterangan mengenai Papua. Dalam SK Komnas HAM, tim Ad Hoc ini diketuai Anggota Komnas HAM Maneger Nasution, dan anggotanya antara lain Siti Noor Laila serta Natalius Pigai. Di dalamnya juga ada 1 pensiunan TNI dan 1 pensiunan Kepolisian. Sementara narasumber ahli antara lain aktivis perempuan Sylvana, aktivis HAM Hendardi, dan tokoh Papua Benny Giyai.
Tetapi sampai hari ini negara tidak menjawab aspirasi masyarakat Papua untuk menuntaskan kasus Paniai secara hukum dengan alasan negara tidak memiliki dana (uang) untuk membiayai tim AD HOC yang telah di bentuk. Sangat ironis dan tidak masuk akal negara tidak memiliki dana (uang), dalam hal ini kami akan terus menagih janji presiden Jokowi.
Tidak hanya kasus Paniai berdarah, ada beberapa kasus pelangaran HAM berat yang di lakukan negara terhadap rakyat Papua diantaranya kasus Biak berdarah 1998, Abe berdarah 2000, Wasior berdarah 2001, Wamena berdarah 2003, Uncen berdarah 2006, Paniai berdarah 2014 dan Deiyai berdarah 2017 yang masih menyimpan luka duka yang mendalam bagi rakyat Papua karena sampai saat ini belum pernah di tuntaskan oleh negara.
Dalam hal ini negara telah gagal menegakkan HAM di tanah Papua dengan menabaikan hak hidup rakyat Papua dengan kata lain negara gagal mengindonesiakan orang Papua. (*)
Editor : Admin