Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Reading: Pro dan kontra soal Miras di tanah Papua
Share
Sign In
Notification
Font ResizerAa
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Font ResizerAa
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Advertorial
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pro dan kontra soal Miras di tanah Papua

Pro dan kontra soal Miras di tanah Papua

admin
Last updated: December 5, 2017 10:39
By
admin
Byadmin
Follow:
7 years ago
Share
1 Min Read
SHARE

Iklan Nirmeke
Ad image

Jayapura, nirmeke.com – Pelarangan minuman keras di tanah Papua khususnya di provinsi Papua patut mendapat dukungan dari semua pihak. Apalagi pengaruh miras merusak generasi muda di Papua. Hampir sebagian besar kecelakaan lalulintas akibat air kata-kata ini.

Salah seorang kawan dari provinsi Thailand menyebutkan minuman keras ini dengan kata-kata “kencing setan”. Namun di balik pendapat miring soal miras, mestinya bukan miras yang di salahkan. Mereka yang meneguk miras sehingga tak mampu mengontrol diri sendiri sehingga masuk dalam perangkap “bar-bir-bor”.

Meski Perda nomor 15 tahun 2013 dinyatakan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan tetapi gubernur Papua Lukas Enembe memastikan pelarangan peredaran minuman keras (miras) akan tetap berlaku di Papua.

Di indonesia, definisi “minuman keras” dan “minuman beralkohol” tercampur aduk dan cenderung dianggap barang yang sama sehingga juga meliputi minuman fermentasi yang tidak di suling seperti bir, tuak dan anggur. Belum lagi minuman oplosan yang banyak memakan korban jiwa orang-orang tak mampu.

Terlepas dari pro dan kontra soal miras, pelarangan miras beredar boleh saja. Asalkan tidak menganggu aspek bisnis dan pariwisata, warga juga tak mengkonsumsi sesuka hati dan menganggu ketertiban orang lain. Upaya pelarangan mestinya membatasi peredaran bagi pembeli anak-anak di bawah umur. (*)

ADMIN

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article  Ones Wamit penderita luka usus, butuh perhatian kita bersama
Next Article Dikhawatirkan suku Korowai dan Kombai dijadikan proyek
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Hangat

Bupati Jayawijaya Serahkan Bantuan untuk Anak-Anak di Rumah Singgah Generasi Anak Panah
Tanah Papua
3 days ago
Bertahan di Tengah Globalisasi: Sekolah Adat Harus Jadi Prioritas!
Pendidikan Tanah Papua
4 days ago
Digerebek! Enam Pengedar Miras Ditangkap, Diduga Dibekingi Oknum TNI
Tanah Papua
4 days ago
KemenHAM Didorong Bertindak: Rekomendasi KOMNAS HAM dan Jeritan Masyarakat Adat Papua atas PSN
Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
Iklan
Ad image

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?